Surabaya NAWACITAPOST - Dalam rangka memperingati Hari Disabilitas Internasional yang jatuh setiap tanggal 3 Desember, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I (Kanwil DJP Jawa Timur I) menyelenggarakan acara sosialisasi perpajakan dengan tema "Bakti Kawan Disabilitas Membangun Negeri".
Acara ini dihadiri oleh dua puluh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki disabilitas, dan mereka merupakan anggota Forum Organisasi Disabilitas Jawa Timur dan Himpunan Wanita Disabilitas Jawa Timur.
Materi yang disampaikan meliputi pengenalan pajak, manfaat pajak, dan bantuan dalam pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui e-registration.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada pelaku UMKM disabilitas mengenai aspek-aspek perpajakan serta memberikan asistensi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan mereka.
Sugeng Pamilu Karyawan, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Timur I, menyampaikan bahwa program ini mencerminkan komitmen DJP untuk memberikan layanan perpajakan yang adil dan tanpa diskriminasi kepada seluruh lapisan masyarakat.
"Melalui sosialisasi perpajakan, Pelaku UMKM Disabilitas diharapkan dapat mengetahui dan memahami manfaat pajak, serta melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik," ujar Sugeng.
Joko Widodo, Ketua Forum Organisasi Disabilitas Provinsi Jawa Timur, mengapresiasi inisiatif dari Kanwil DJP Jawa Timur I dalam menyelenggarakan sosialisasi perpajakan untuk penyandang disabilitas.
Dalam sambutannya, Joko Widodo menyatakan terima kasih atas undangan tersebut dan menegaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagai warga negara, yang telah dijamin dalam undang-undang.
Sosialisasi perpajakan "Bakti Kawan Disabilitas Membangun Negeri" dilaksanakan oleh Penyuluh Pajak Ahli Muda Gisella Ayu Pradipta sebagai hasil kerja sama antara Kanwil DJP Jawa Timur I, Forum Organisasi Disabilitas Provinsi Jawa Timur, dan Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Wilayah Jawa Timur.
Harapannya, kegiatan ini dapat mendorong perubahan perilaku penyandang disabilitas untuk lebih paham, mampu, sadar, peduli, serta berkontribusi dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
Program "Bakti Kawan Disabilitas Membangun Negeri" memiliki tujuan lebih lanjut untuk membuka peluang lebih luas bagi Kawan Disabilitas agar mendapatkan manfaat maksimal dari kegiatan edukasi perpajakan yang berkesinambungan. Ke depan, kegiatan ini akan ditingkatkan melalui program Business Development Services (BDS) untuk Kawan Disabilitas.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan usaha mereka dengan melibatkan Kantor Pelayanan Pajak tempat Kawan Disabilitas terdaftar. BDS merupakan inisiatif dari Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan pelatihan dan bimbingan perpajakan dalam rangka pembinaan UMKM, termasuk materi perpajakan, pembukuan, pencatatan, financial planning, marketing, dan lainnya sesuai dengan kebutuhan peserta pembinaan UMKM. (BNW)
Artikel Terkait
Kakanwil DJP Jatim I : Triwulan pertama 2021, Penerimaan Pajak di Jatim Rangking 6 se-Indonesia
9 Pegawai Terbaik di Lingkungan Kanwil DJP Jatim I, Terima Penghargaan
Catat! DJP Jatim 1 ungkap 5 Triliun Aset PPS di Kota Surabaya
Kompleksitas Pekerjaan, DJP Jatim I Bentengi Pegawai dan Perbanyak Layanan Aduan
Owner Tancorp Grup Kunjungi Kanwil DJP Jatim I
HIPPI DKI Jakarta Kunjungi DJP Pusat, Kolaborasi dan Bersinergi