NAWACITAPOST.COM – Pendapatan dari retribusi parkir tepi jalan umum di Surabaya jauh dari target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024. Dari target Rp60 miliar, realisasi hanya mencapai Rp25 miliar.
Hal ini disoroti oleh Josiah Michael, anggota Komisi C DPRD Surabaya, dalam keterangannya kepada media, Rabu (22/1/2025).
Josiah menilai bahwa kontribusi retribusi parkir terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Surabaya tidak signifikan. Ia mengungkapkan bahwa rata-rata pendapatan per titik parkir tidak sebanding dengan potensi yang ada.
Baca Juga: Urus Adminduk di Surabaya? Cukup Pakai HP Aja!
"Kalau dihitung dari penghasilan Rp25 miliar ini dibagi pro rata dengan total 1.448 titik parkir, maka per titik hanya menghasilkan tidak sampai Rp50 ribu per hari. Artinya, setiap titik hanya melayani sekitar 10-15 mobil atau 25 motor per hari. Saya kira masyarakat juga bisa menilai lah," kata Josiah.
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Josiah mengusulkan agar retribusi parkir tepi jalan umum dihapuskan sepenuhnya. Menurutnya, kebijakan ini akan menjadikan Surabaya sebagai kota pertama di Indonesia yang tidak mengenakan retribusi parkir tepi jalan.
"Daripada membebani masyarakat dan mencederai rasa keadilan, lebih baik dihapus saja. Pendapatannya tidak signifikan, hanya 0,4% dari target PAD kota Surabaya. Surabaya akan menjadi kota pertama tanpa retribusi parkir, dan itu justru akan memberikan kesan progresif bagi kota ini," jelas Josiah.
Baca Juga: Eri Cahyadi: Tidak Ada HGB di Laut Surabaya!
Namun, Josiah menegaskan bahwa penghapusan retribusi tidak berarti menghilangkan aturan parkir. "Aturan parkir tetap ada, yang dihapus hanya retribusinya. Saya yakin tidak akan ada kekacauan. Justru ini akan lebih menyejahterakan masyarakat," tegasnya.
Ia juga menyoroti potensi pengelolaan PAD melalui optimalisasi sektor lain. "Ada banyak hal yang bisa menggantikan PAD dari parkir, misalnya optimalisasi BUMD supaya bisa meningkatkan dividen ke pemerintah kota maupun cara-cara lain," tambahnya.
Lebih lanjut, Josiah mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Peraturan Daerah (Perda) tentang Parkir Tepi Jalan Umum untuk menghapus retribusi ini secara legal formal.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Soroti Penerbitan HGB di Kawasan Laut Surabaya
"Jika ditanya potensinya, sebenarnya pendapatan dari parkir bisa di atas Rp100 miliar per tahun. Namun, jika manajemennya tidak maksimal dan hasilnya tidak signifikan, maka lebih baik dihapus saja," pungkas Josiah. ***