NAWACITAPOST.COM – Komisi D DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat untuk menindaklanjuti pengaduan sejumlah eks karyawan PT Graha Sarana Duta (Telkom Property) terkait hak-hak mereka yang belum terpenuhi setelah bekerja selama belasan tahun, Selasa (21/01/2025).
Rapat ini menghadirkan berbagai pihak, termasuk Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya, perwakilan manajemen PT Graha Sarana Duta, perwakilan eks karyawan, serta seluruh anggota Komisi D DPRD Surabaya.
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, dr. Michael Leksodimulyo, M.B.A., M.Kes., dari Fraksi PSI, menyatakan bahwa sebagian eks karyawan berstatus selesai masa kerja, sementara sebagian lainnya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Untuk yang terkait BPJS Ketenagakerjaan sudah selesai karena kompensasinya telah diterima. Namun, yang menjadi keluhan adalah kekurangan pembayaran kompensasi tambahan (semacam bonus tahunan) setara satu bulan gaji, yang biasanya diterima dari tahun 2013 hingga 2020,” jelas Michael.
Ia menambahkan, dana kompensasi tersebut sangat berarti terutama bagi pegawai dengan jabatan rendah. Dana tersebut awalnya dikelola oleh Asuransi Jiwasraya, yang kemudian dialihkan ke perusahaan asuransi Indonesia Financial Group (IFG).
Michael juga menyebutkan bahwa pihak yang paling berkompeten untuk memediasi masalah ini sebenarnya adalah Dinas Tenaga Kerja. Namun, menurutnya, para eks karyawan belum melaporkan pengaduan resmi ke sana.
“Sejauh ini, pengaduan mereka belum didaftarkan ke Disnaker,” tambahnya.
Sementara itu, Slamet Riyadi, perwakilan PT Graha Sarana Duta, menyatakan bahwa perusahaan telah menjalankan operasionalnya sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan. Ia juga menegaskan bahwa pemberian manfaat atau tali asih kepada karyawan telah dilakukan sesuai kebijakan perusahaan.
“Ada 16 eks karyawan outsourcing (OS) yang merasa tidak puas. Manfaat tali asih sudah diberikan, meskipun nilainya bervariasi karena sifatnya kebijakan perusahaan, bukan aturan wajib. Jadi, kami anggap sudah selesai,” ujarnya.
Namun, pernyataan ini dibantah oleh Effendi, perwakilan eks karyawan GSD. Ia menyebut bahwa dana kompensasi tambahan (disebut sebagai topay) tidak lagi diterima sejak 2013, dengan alasan dana tersebut dimasukkan ke Asuransi Jiwasraya.
“Dulu dijanjikan bahwa dana itu pasti cair. Tapi setelah dialihkan ke IFG, yang diterima jumlahnya kurang dari separuh, dan nilainya berbeda-beda. Saat kami tanyakan, perusahaan hanya menyebut itu sebagai tali asih,” ungkap Effendi.
Ia juga mengaku bersama rekan-rekannya akan terus memperjuangkan hak mereka. “Kami khawatir uang itu sudah diberikan pihak IFG ke perusahaan, tetapi yang disalurkan kepada karyawan hanya sebagian kecil. Namun, perusahaan tidak memberikan jawaban saat kami menanyakan hal ini,” tutup Effendi. ***