NAWACITAPOST.COM – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, memastikan tidak ada penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah laut Surabaya.
“Saya awalnya terkejut mendengar pemberitaan itu. Namun, setelah kami periksa ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), ternyata wilayah tersebut masuk dalam administrasi Sidoarjo. Pulau itu memang terbagi dua, sebagian masuk wilayah Surabaya, dan sebagian lagi milik Sidoarjo,” ungkap Eri pada Selasa (21/01/2025).
Eri Cahyadi juga mengungkapkan telah melakukan pengecekan di dinas terkait, dan hasilnya menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Surabaya tidak pernah mengeluarkan izin HGB di laut.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Soroti Penerbitan HGB di Kawasan Laut Surabaya
Pemkot Surabaya, lanjut Eri, tetap berkomitmen menjaga kawasan mangrove sebagai benteng alami terhadap air laut dan mendukung keberlanjutan lingkungan.
“Kami selalu mempertahankan ruang terbuka hijau, sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Tata Ruang Kota (RTRK) yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Eri menjelaskan bahwa seluruh perencanaan pembangunan di Surabaya berpedoman pada RTRW dan RTRK yang berlaku. Ia menekankan, selama kedua dokumen perencanaan tersebut tidak berubah, maka tidak ada dasar untuk mengubah tata ruang di lapangan.
Baca Juga: RPH Babi Banjar Sugihan: Pembangunan 50%, Masalah 100%
“Tidak ada permintaan HGB di atas HPL (Hak Pengelolaan) di laut Surabaya selama RTRW dan RTRK tidak berubah,” tambahnya dengan tegas.
Sebelumnya, seorang pengguna media sosial dengan akun @thanthowy mengungkapkan temuan yang diduga HGB seluas 656 hektar di wilayah laut antara Surabaya dan Sidoarjo. Lokasi yang dimaksud berada di Timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar, dengan koordinat 7.342163°S, 112.844088°E. Temuan tersebut menjadi perhatian setelah ramai diperbincangkan di Tangerang.
Artikel Terkait
Wali Kota Eri Alokasikan Rp6,03 Triliun untuk Pembangunan, Fathoni: Bukti Keseriusan
Tunda Bayar Kontraktor Pemkot Surabaya, Ketua Komisi C: Februari Selesai
Dewan: Pemkot Wajib Hadir Penuhi Hak Dasar Hunian Warga
Penggunaan Dana Zakat untuk MBG Dinilai Kurang Tepat, Ini Alasannya!
Kisah Pilu AM: Korban Kekerasan Seksual, Fraksi PSI Siapkan Pengacara Gratis
Komisi D Fasilitasi Sengketa Hak Eks Karyawan Telkom Property