NAWACITAPOST.COM - Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi B DPRD Surabaya di Rumah Potong Hewan (RPH) Babi Banjarsugihan pada Senin, 20 Januari 2025, mengungkapkan berbagai persoalan dalam pengelolaan fasilitas tersebut.
Setelah melalui proses panjang bersama Panitia Khusus (Pansus) yang membahas transformasi RPH dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), evaluasi mendalam terhadap pengelolaan dan dampak lingkungan kini menjadi perhatian serius.
Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Muhammad Faridz Afif, menyatakan bahwa sidak ini bertujuan memastikan perubahan status RPH membawa dampak positif. Namun, temuan di lapangan menunjukkan masalah yang lebih kompleks, mulai dari pengelolaan administrasi hingga operasional yang belum sepenuhnya optimal.
“Ini baru RPH babi. Bulan depan kami akan meninjau RPH unggas di Lidah Kulon, kemudian RPH sapi di Tambak Osowilangun. Meskipun pembangunannya sudah 50%, kami masih harus mengawasi agar semua berjalan sesuai standar operasional tanpa penyimpangan,” ungkap Faridz dengan nada kritis.
Faridz juga menekankan bahwa perhatian tidak hanya tertuju pada pembangunan fisik, tetapi juga pada aspek operasional yang berpotensi merugikan lingkungan. Ia menggarisbawahi pentingnya pengelolaan limbah yang baik untuk menghindari dampak buruk bagi masyarakat sekitar.
Senada dengan itu, Budi Leksono, anggota Komisi B lainnya, menyoroti masalah pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di RPH Banjarsugihan. Menurutnya, pengelolaan limbah babi yang kurang optimal dapat menciptakan persepsi negatif serta menimbulkan dampak lingkungan yang serius.
“Fasilitas IPAL sebenarnya cukup memadai, tetapi perhatian terhadap pengelolaan limbah masih perlu ditingkatkan. Jangan sampai limbah babi mencemari lingkungan dan membebani masyarakat sekitar. Ini isu yang sangat penting,” tegas Budi, politisi dari PDI Perjuangan.
Budi menambahkan, transformasi RPH menjadi Perseroda diharapkan membawa keuntungan bisnis, tetapi pengelolaan yang lebih profesional dan transparan tetap menjadi kebutuhan mendesak untuk menghindari dampak sosial dan lingkungan yang merugikan.
Direktur Utama RPH Surabaya, Fajar Arifianto Isnugroho, mengakui adanya kendala dalam proses penyerahan aset dari BPKAD yang memengaruhi upaya pembenahan. Namun, ia memastikan pihaknya akan terus melakukan perbaikan dan mengundang Komisi B untuk meninjau perkembangan RPH unggas di Lakarsantri serta persiapan RPH sapi di Osowilangun.
Meski ada komitmen tersebut, DPRD Surabaya tetap mengingatkan pentingnya pengelolaan yang lebih profesional dan ramah lingkungan. Jika masalah ini tidak segera diselesaikan, dampaknya bisa merusak keberlanjutan operasional RPH sekaligus reputasinya di mata publik. ***