daerah

Bupati Nias Sampaikan Nota Pengantar Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara TA 2024

Selasa, 6 Agustus 2024 | 15:50 WIB
Foto : istimewa

NAWACITAPOST.COM - Bupati Nias Yaatulo Gulo, S.E., S.H., M.Si. sampaikan Nota Pengantar Rancangan Perubahan Kebijakan Umum  Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024 di ruang Rapat DPRD Kabupaten Nias, Senin (05/08/2024).

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar/Penjelasan Kebijakan Umum Serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2024 tersebut di pimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Nias Alinuru Laoli dan dihadiri oleh Anggota DPRD, Bupati Nias, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, para Asisten Setda Kabupaten Nias, para Staf Ahli Pemerintah Kabupaten Nias, Kepala OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias, Camat se-Kabupaten Nias.

Dalam penyampaian Nota tersebut, Bupati Nias menyampaikan bahwa Penyelenggaraan program dan kegiatan pembangunan di Kabupaten Nias yang telah dianggarkan dalam APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2024, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 4 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, kami sampaikan bahwa hingga pertengahan Tahun Anggaran 2024 telah berjalan dengan baik, namun tidak dapat dipungkiri bahwa sebagaimana hasil evaluasi dan pengendalian program kegiatan APBD Tahun Anggaran 2024, masih terdapat program kegiatan dan sub kegiatan pada masing-masing perangkat daerah yang belum dapat memenuhi asumsi yang telah ditetapkan dalam APBD, sehingga membutuhkan penyesuaian- penyesuaian melalui mekanisme pergeseran akun belanja, pergeseran antar unit organisasi dan perubahan output dalam rangka penyesuaian terhadap prioritas dan kemampuan keuangan daerah.

Baca Juga: Hadapi Dampak Lingkungan, Masyarakat Sungai Bogali Lapor ke Polres Nias Atas Aktivitas Penambangan PT BMIS

Selanjutnya Bupati Nias menyampaikan bahwa dengan mempertimbangkan hasil kinerja Pemerintah Daerah sampai dengan Semester 1 (satu) Tahun Anggaran 2024, Rencana Target Kinerja yang harus dicapai pada Semester II Tahun Anggaran 2024 serta perkembangan indikator perekonomian nasional dan daerah, maka perlu dilaksanakan Perubahan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2024. Sebagaimana ketentuan Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, disebutkan bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila :

Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran;

Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan dan antar jenis belanja; Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan; Keadaan Darurat dan; Keadaan luar biasa.

Selanjutnya, penetapan prioritas dan kebijakan pembangunan daerah dalam Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2024 ini mempedomani prioritas dan kebijakan pembangunan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Nias Nomor 20 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Tahun 2024, sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Bupati Nias Nomor 16 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nias Nomor 20 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Tahun 2024, dengan beberapa kebijakan pokok, yakni antara lain:

Pengalokasian anggaran yang merupakan kebijakan nasional serta kebijakan pemerintah daerah berdasarkan peraturan perundang- undangan yang ada;

Penyesuaian dan pemenuhan belanja Gaji dan Tunjangan ASN, penyesuaian anggaran atas evaluasi kebutuhan operasional rutin SKPD serta kegiatan yang dipandang urgent untuk dilaksanakan.

Program/kegiatan yang sifatnya mendesak, namun secara teknis dapat diselesaikan pada Tahun Anggaran 2024;

Penyesuaian beberapa program/kegiatan yang mengalami perubahan nomenklatur, pergeseran anggaran antar Perangkat Daerah, serta perubahan atau penyesuaian uraian belanja di beberapa program dan kegiatan.

Baca Juga: Mengenang Saonigeho: Pejuang Gigih dari Nias Selatan yang Melawan Penjajahan Belanda

“Berdasarkan penjelasan sebagaimana kami sampaikan di atas, serta dengan mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024 selanjutnya disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD sebagai bagian dari proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nias tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024," terangnya. 

Halaman:

Tags

Terkini