daerah

Gugatan PGRI Tidak Diterima, Supriyono Angkat Bicara

Minggu, 7 Juli 2024 | 06:00 WIB
Supriyono Ketua PGRI Kabupaten Jember ketika berorasi di depan hotel Aston (Foto Sakera Nawacita )

II. Dalam Eksepsi
PTUN Jakarta menerima eksepsi kompetensi absolut yang diajukan oleh tergugat dan tergugat II intervensi.

III. Dalam Pokok Perkara
1. PTUN Jakarta menyatakan gugatan yang diajukan oleh PGRI tidak diterima.
2. PTUN Jakarta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 299.000,- (dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).

Putusan ini menjadi penutup dari proses persidangan di PTUN Jakarta terkait dengan gugatan yang dilayangkan oleh PGRI.

 

 

 

Ikuti dan dapatkan berita terupdate dari Sakera Kakanper PT Media Nawacita Indonesia (MNI) Nganjuk dan Kediri, Jawa Timur langsung dari ponselmu, pada situs berita www.nawacitapost.com melalui aplikasi Facebook silahkan klik disini, dan disini juga melalui aplikasi Twitter atau X silahkan klik disini pastikan dua aplikasi tersebut sudah terinstall pada ponselmu

Halaman:

Tags

Terkini