Syaifuddin menegaskan bahwa sistem pemantauan tersebut diterapkan agar setiap pengajuan hearing dapat diketahui perkembangannya.
Ia juga menginginkan komisi menyelesaikan pengajuan yang masih menjadi tanggungan sebelum mengajukan permohonan berikutnya.
Mekanisme tersebut menjadi bagian dari upaya penataan administrasi dan dokumentasi kegiatan DPRD Surabaya.
Meski demikian, penerapannya perlu disertai kejelasan prosedur, pembagian kewenangan pimpinan, serta kepastian waktu penanganan pengaduan masyarakat agar setiap aspirasi tetap memperoleh tindak lanjut sesuai fungsi dan kewenangan DPRD. ***