NAWACITAPOST.COM — Di tengah dinamika tantangan serta disrupsi global yang kian kompleks, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat mengambil langkah strategis yang masif dan krusial.
Berdasarkan siaran pers yang diterima redaksi pada Rabu, (4/11/2026), Kanwil DJP Kalbar secara resmi menggelar kegiatan "Sosialisasi Ketentuan Pengurangan Sanksi Administratif (PSA) PMK 71 Tahun 2026 dan KEP-239 Tahun 2026 Kanwil DJP Kalimantan Barat".
Perhelatan penting ini diselenggarakan bertempat di Aula Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Kalimantan Barat pada Selasa, 3 November 2026.
Inisiatif besar ini dihadirkan sebagai instrumen tindak lanjut atas diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2026 (PMK-71/2026) tentang Perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024. Kebijakan tersebut diperkuat secara operasional melalui petunjuk pelaksanaannya yakni Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 239 Tahun 2026.
Seluruh rangkaian aturan ini dirancang secara khusus untuk memberikan pemahaman yang komprehensif, mendalam, serta transparan bagi para Wajib Pajak, utamanya yang berada di wilayah teritorial Kalimantan Barat.
Dalam sambutannya yang sarat makna, Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat, Dudi Efendi Karnawidjaya, menegaskan esensi mendasar dari kebijakan reformatif ini.
Baca Juga: Guncang Era AI, Raksasa Promedia Group Gandeng Pascasarjana UNY Cetak SDM Media Masa Depan
Ia menyatakan dengan tegas, “Pemerintah memahami kondisi perekonomian saat ini sedang menghadapi berbagai tantangan dan disrupsi global. Oleh karena itu, melalui kebijakan PSA ini, pemerintah tidak berniat mencari penerimaan negara dari sanksi, melainkan memberikan ruang yang adil bagi Wajib Pajak untuk membenahi kewajiban perpajakannya.”
Perubahan Mekanisme Pembayaran dan Perluasan Cakupan Fasilitas
Melalui forum sosialisasi tersebut, Kanwil DJP Kalimantan Barat membedah poin-poin krusial yang termaktub di dalam PMK-71/2026, khususnya mengenai transformasi total pada mekanisme pembayaran utang pajak.
Berdasarkan ketentuan baru ini, setiap pembayaran yang dieksekusi oleh Wajib Pajak kini diprioritaskan dan diperhitungkan terlebih dahulu untuk melunasi pokok utang pajak secara utuh. Sistem ini memutus rantai aturan lama yang sebelumnya membagi pembayaran secara proporsional antara pokok dan sanksi administratif.
Baca Juga: GEMPAR! Mantan Kapolri Listyo Sigit Ditetapkan Tersangka Skandal Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo
Penerapan mekanisme pelunasan pokok di awal ini membuka lembaran baru yang memberikan ruang serta kesempatan emas bagi Wajib Pajak untuk segera merampungkan kewajiban pokoknya tanpa terbebani akumulasi sanksi yang membengkak.
Begitu pokok utang pajak berhasil dilunasi, Wajib Pajak secara otomatis dapat langsung memanfaatkan fasilitas Pengurangan Sanksi Administratif (PSA) dengan berpedoman pada tata cara serta persyaratan ketat yang diatur di dalam KEP-239 Tahun 2026.
Lebih lanjut, cakupan dari kebijakan strategis ini didesain jauh lebih luas demi merangkul berbagai spektrum pengawasan kepatuhan Wajib Pajak di lapangan.
Fasilitas pengurangan hingga penghapusan sanksi tidak hanya difokuskan pada tindakan penagihan semata, melainkan turut memberikan kelonggaran masif atas:
- Sanksi akibat keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh maupun SPT Masa.
- Sanksi atas pembetulan SPT yang dieksekusi atas kemauan sendiri.
- Sanksi administratif akibat keterlambatan penyetoran pajak.
- Sanksi yang timbul karena keterlambatan penerbitan Faktur Pajak.
- Sanksi akibat keterlambatan angsuran PPh Pasal 25.
- Sanksi serta denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP) maupun Surat Tagihan Pajak (STP).
- Sanksi hasil pemeriksaan yang berkaitan erat dengan harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Meskipun menawarkan kelonggaran yang luas, sosialisasi ini juga memberikan edukasi mendalam mengenai batasan jenis sanksi—seperti sanksi administratif yang timbul akibat proses keberatan, banding, maupun peninjauan kembali—yang tidak dapat diajukan pengurangan atau penghapusan melalui skema ketentuan ini.
Meluruskan Miskonsepsi dan Menjaga Komitmen Integritas
Menanggapi dinamika yang berkembang di tengah masyarakat, Dudi turut menegaskan kembali esensi pernyataan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.
Disampaikan secara tegas bahwa penyempurnaan aturan ini sama sekali bukan merupakan kebijakan pemutihan pajak secara membabi buta, serta tidak pernah menghapuskan kewajiban mutlak Wajib Pajak untuk melunasi pokok utang pajak.
Fasilitas pengurangan maupun penghapusan sanksi administratif tetap diberikan secara selektif, objektif, dengan tetap memperhatikan persyaratan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Hal ini ditempuh demi mendorong penyelesaian kewajiban perpajakan secara lebih tertib, sekaligus menjaga pilar keadilan bagi Wajib Pajak lain yang selama ini telah patuh.
Sebagai penutup rangkaian kegiatan yang penuh antusiasme tersebut, Dudi Efendi Karnawidjaya kembali menggarisbawahi komitmen moral institusinya.
Baca Juga: Lompatan Efisiensi Kelola Sampah Jakarta: Gubernur Pramono Anung Pukau Pemimpin Asia Pasifik
“Kami juga menegaskan komitmen integritas bahwa seluruh uang pajak 100% masuk langsung ke kas negara melalui bank persepsi. Lebih dari 90% penerimaan negara bergantung pada kesadaran dan pembayaran sukarela masyarakat, sehingga sinergi dan kepatuhan gotong royong ini sangat kita perlukan untuk pembangunan bangsa,” pungkas Dudi dengan penuh penekanan.
Ke depan, Kanwil DJP Kalimantan Barat menyatakan komitmen penuhnya untuk terus mengawal implementasi kebijakan ini secara berkesinambungan.
Melalui penyediaan akses informasi yang transparan serta pendampingan intensif, diharapkan seluruh ketentuan ini dapat dipahami, diserap, dan dilaksanakan secara optimal oleh seluruh Wajib Pajak, demi terwujudnya ekosistem dan sistem perpajakan nasional yang semakin adil, transparan, serta efektif.(Ary Vorny Mendrova)