DPRD adalah rumah bersama 50 anggota dewan yang dipilih rakyat. Bukan panggung pertunjukan satu orang
NAWACITAPOST.COM, SURABAYA – Gedung DPRD Kota Surabaya semestinya menjadi rumah bagi suara rakyat. Namun, apa jadinya jika pintu pengaduan masyarakat justru seolah-olah harus menunggu persetujuan satu orang sebelum bisa dibuka?
Pertanyaan serius kini mengemuka di lingkungan DPRD Surabaya. Mekanisme pengajuan hearing atau rapat dengar pendapat (RDP) disebut-sebut tersendat karena harus menunggu persetujuan Ketua DPRD. Kondisi ini memunculkan dugaan pemusatan kewenangan sekaligus memantik kritik terhadap prinsip kepemimpinan kolektif-kolegial yang seharusnya menjadi fondasi lembaga legislatif.
Sejumlah anggota DPRD Surabaya mulai mempertanyakan mekanisme tersebut. Salah seorang anggota dewan yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa persetujuan Ketua DPRD disebut menjadi syarat yang tidak bisa dilewati dalam proses pengajuan hearing.
Menurut sumber tersebut, tanda tangan persetujuan Ketua DPRD menjadi pintu yang harus dilalui. Bahkan, persetujuan pimpinan dewan lainnya disebut tidak dapat menggantikan mekanisme tersebut.
Jika praktik ini benar, muncul pertanyaan mendasar: apakah seluruh fungsi pelayanan aspirasi masyarakat harus bergantung pada keputusan satu pimpinan?
Padahal, DPRD bukan lembaga milik pribadi. Pimpinan DPRD bekerja secara kolektif-kolegial. Ketua memang memiliki kedudukan dan tanggung jawab tertentu, tetapi bukan berarti seluruh aktivitas kelembagaan harus berubah menjadi mekanisme satu pintu yang berpotensi menghambat kerja alat kelengkapan dewan.
Rapat Anggaran Bisa Berjalan, Aduan Rakyat Justru Menunggu
Kritik lain datang dari anggota DPRD yang berbeda. Ia mengungkapkan kekecewaannya terhadap pelaksanaan sejumlah rapat penting, termasuk rapat Badan Anggaran (Banggar), yang menurutnya kerap berlangsung tanpa persiapan memadai.
Padahal, pembahasan anggaran menyangkut penggunaan uang rakyat dalam jumlah besar. Rapat semestinya didahului kesiapan dokumen, pendalaman materi, serta koordinasi antarpihak agar keputusan yang dihasilkan tidak sekadar memenuhi agenda formal.
Lebih ironis lagi, sejumlah rapat penting DPRD disebut kerap molor, bahkan tertunda, hanya karena harus menunggu kehadiran Ketua DPRD. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas kepemimpinan dan disiplin kelembagaan.
Apakah agenda strategis lembaga legislatif harus ikut berhenti ketika sang Ketua belum hadir? Bagaimana dengan pimpinan DPRD lainnya yang secara kelembagaan juga memiliki tanggung jawab kepemimpinan?
Jika rapat penting saja bisa tertunda karena menunggu satu orang, lalu bagaimana DPRD bisa menuntut organisasi perangkat daerah (OPD) bekerja cepat, disiplin, dan profesional?
Ironisnya, ketika agenda internal bisa tersendat oleh persoalan kehadiran maupun persiapan, pengaduan masyarakat yang membutuhkan forum resmi justru disebut ikut tertahan.
Jika benar demikian, DPRD patut menjawab: mana yang lebih mendesak, memastikan agenda internal berjalan tanpa persiapan matang atau memastikan masyarakat mendapatkan ruang pengaduan secara cepat dan layak?
Jangan sampai gedung dewan terlihat sibuk dengan rapat, tetapi justru lamban ketika rakyat datang membawa persoalan.