Pajak adalah kewajiban.
Ketika sebuah apartemen memiliki tunggakan PBB miliaran rupiah, pemerintah tidak sedang meminta belas kasihan kepada pengelola. Pemerintah sedang menagih uang yang secara hukum menjadi hak kas daerah.
Maka agak janggal jika pemerintah begitu bersemangat mencari sumber pembiayaan baru, sementara piutang pajak miliaran rupiah masih harus dikejar.
Bahasa sederhananya: jangan buru-buru mencari uang ke luar kalau uang sendiri masih tercecer di dalam kota.
Tunggakan Bukan Sekadar Angka
Persoalan pajak apartemen juga tidak sesederhana menyebut pengelola sebagai pihak yang tidak mau membayar.
Dalam sejumlah kasus, terdapat persoalan administrasi dan status kepemilikan unit, sertifikat induk, pemecahan sertifikat, hingga hubungan antara pengembang, pemilik unit dan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).
Karena itu Pemkot harus transparan menjelaskan posisi masing-masing objek pajak.
Berapa sebenarnya tunggakan pengembang?
Berapa tunggakan pemilik unit?
Berapa yang sudah dibayar tetapi belum teradministrasikan?
Berapa yang sedang dicicil?
Dan yang paling penting: berapa rupiah yang sudah berhasil masuk ke kas daerah?
Pertanyaan tersebut semakin penting karena pada 2026 Pemkot Surabaya kembali memberikan kebijakan penghapusan denda PBB untuk tunggakan hingga 2025.
Kebijakan itu tentu bisa menjadi insentif bagi wajib pajak untuk melunasi kewajibannya. Tetapi jangan sampai pemutihan denda hanya menjadi agenda seremonial tanpa target penagihan yang terukur.
Apartemen Mewah, Piutang Pajak Jangan Ikut Mewah
Surabaya adalah kota metropolitan dengan pertumbuhan properti yang pesat.