Natal, NAWACITAPOST.COM - Rutan Kelas IIB Natal sebagai pelaksana teknis yang yang memiliki tugas dan fungsi dalam melaksanakan putusan hukum, memberikan hak bebas murni kepada 1 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP). Sabtu, 28 Oktober 2023.
Diketahui ia yang berasal dari kota Medan, telah usai menjalankan putusan pidana dan pidana pengganti denda setelah kurang lebih selama 6 tahun hingga akhirnya kini ia secara sah dapat menghirup "udara bebas".
Selama menjalani masa pidana, HJS menerima predikat baik atas penilian asesor maupun Tim Pengamat Pemasyarakatan Rutan Natal, hal itu dibuktikan dengan remisi yang ia terima selama ini.
Dari hasil tersebut, Rutan Natal telah memberi pembekalan kepada WBP tersebut sehingga siap kembali untuk bermasyarakat.
(Humas Rutan Natal)