Kamis, 20 Agustus 2026

Lapas Kelas IIB Panyabungan Kanwil Kemenkumham Sumut Berikan Hak Integrasi Kepada WBP

Photo Author
Yustinus, Nawacita Post
- Selasa, 3 Oktober 2023 | 20:21 WIB

Panyabungan, NAWACITAPOST.COM - Hari ini, satu orang Warga Binaan Lapas Kelas IIB Panyabungan mendapatkan pembebasan bersyarat setelah selesai menjalani masa pidana. Selasa, (03/10/2023)

Lapas Kelas IIB Panyabungan sudah memberikan hak integrasi kepada puluhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Layanan Integrasi merupakan layanan yang diberikan oleh Lapas kepada warga binaan pemasyarakatan dan keluarga warga binaan pemasyarakatan. Adapun layanan yang diberikan yaitu: PB (Pembebasan Bersyarat), CB (Cuti Bersyarat), CB (Cuti Menjelang Bebas), Cuti Mengunjungi Keluarga), dan Asimilasi.

Hari ini satu orang WBP Lapas Panyabungan mendapatkan hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat. Pembebasan Bersyarat sesuai dengan ketentuan Permenkumham No 3 Tahun 2008 diberikan kepada warga binaan yang telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan, berkelakuan baik selama menjalani pidana, dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan IIB Panyabungan, Mustafa Kamaluddin Simamora, mengatakan bahwa Lapas Panyabungan selau mengupayakan pelayanan terbaik tanpa mempersulit WBP dalam pemenuhan hak mereka.

"Kita selalu mengupayakan pelayanan terbaik kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan terutama mereka yang ingin mendapatkan Hak Integrasi kita bantu mulai dari awal" pungkas Mustafa.

(Humas Lapanya)

Editor: Yustinus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini