Rabu, 3 Juni 2026

Hibah Lahan Dari Gubernur Kepri Untuk Pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Agama, Diduga Masih Milik Warga

Photo Author
Vanessa, Nawacita Post
- Minggu, 17 September 2023 | 20:55 WIB

NAWACITApost.com  - Pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Kepulauan Riau di RT.02 RW.04 kelurahan Dompak Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang-Kepri bermasalah, diduga Lahan masih milik Warga.

Ketua Lembaga KPK Provinsi Kepri, Kennedy Sihombing menyampaikan bahwa Pada acara mediasi pada 14/09/2023 diruang rapat aset provinsi Kepri, Pihak aset didampingi oleh biro hukum yang memakan waktu singkat

Akhirnya disimpulkan agar pihak Heni Suryani melakukan pengukuran ulang dan hasilnya nantinya diserahkan kepada pihak aset untuk memastikan lahan tersebut masuk dalam sertifikat Provinsi Kepri.

Kemudian dijelaskan Kepala Bidang Aset Apriansah, apapun yang sudah tercatat dalam neraca aset, baik itu berupa lahan tidak bisa sekonyong-konyong dilepaskan. karena pihak aset hanya mencatat dan menjaga.

Ditambahkan Kennedy, dalam pertemuan mediasi itu, saya menanyakan secara simpel, dilahan tersebut atas nama dan suratnya siapa tetapi pihak aset tidak mau terbuka.

Kami bersama Tim bekerja untuk mendapatkan dokumen lainya dan akan memenuhi permintaan pihak aset untuk melakukan pengukuran lahan sebagai refrensi pertemuan berikutnya"Pungkasnya.

Saat ditemui di lokasi Direktur PT. Rajawali inisial W selaku pemenang tender mengatakan bahwa tidak mengetahui hal itu

Akan tetapi yang sempat beliau dengar lahan dihibahkan bapak Gubernur Kepri Ansar Ahmat kepada Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Kepulauan Riau" Ucapnya kepada Kennedy.

Henri juga mengatakan hal demikian selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pembangunan gedung Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Kepulauan Riau saat ditemui Tgl 28/08/2023 bahwa

Lahan berdasarkan pemberian hibah dari Gubernur Kepri Ansar Ahmat sekitar empat bulan yang lalu diterima oleh ketua pengadilan Tinggi Agama Provinsi Kepulauan Riau ditanda tangani oleh Gubernur Kepualuan Ansar Ahmat dengan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Kepri bapak Sutomo.

"Kami hanya meminta, mengajukan permohonan kepada Pemerintah Provinsi Kepri, diberikan lahan hibah kami terima. Dan untuk diketahui
lahan yang diberikan oleh Aset sebelumnya dibelakang lahan ini agak jurang harus menimbun anggaranya besar sehingga dipindah ke tempat yang lebih tinggi lahan yang sekarang ini" Jelasnya.

Sumber: LKPK KEPRI

(YD)

Editor: Vanessa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini