Sabtu, 6 Juni 2026

TPST Desa Suruh kecamatan sukodono yang Dibangun Dengan Uang Rakyat, Kini Mengancam Kesehatan Warga

Photo Author
Nawi., M. Suud, Nawacita Post
- Minggu, 19 Januari 2025 | 13:21 WIB


Sidoarjo Nawacitapost - Membakar sampah sembarangan merupakan perbuatan yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan. Selain itu juga melanggar peraturan perundang-undangan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Sidoarjo, Bahrul Amiq melalui
Kepala UPT TPA Griyomulyo Jabon, Hajid Arif Hidayat mengatakan pembakaran sampah Ketika menimbukan dampak harus dihentikan.

"Jika tujuanya pengelola alasanya mengurangi sampah dengan cara dibakar itu salah, kurang tepat dan bijak. Ketika nanti menimbuklan dampak mau tidak mau harus dihentikan," Ujar Hajid Arif Hidayat kepada media.

Orang yang membakar sampah sembarangan bahkan dapat dikenakan ancaman pidana berupa kurungan ataupun denda. Pasal 29 Ayat 1 huruf g menyebutkan, setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

Undang-undang ini menegaskan, setiap orang berkewajiban mengelola sampah rumah tangga dengan cara yang berwawasan lingkungan. Ketentuan mengenai larangan membakar sampah sembarangan ini diatur lebih lanjut dengan peraturan daerah masing-masing.

Pembakaran sampah yang terjadi di TPST Desa Suruh, Kecamatan Sukodono secara terbuka menjadi salah satu pemicu buruknya kualitas udara yang kemudian mengakibatkan infeksi pada pernapasan.

Agus Tokoh Pemuda Desa setempat mengatakan. Pengelola TPST Desa Suruh yang dibawah kendali Pemerintahan Desa (Pemdes) atau dalam hal ini Seorang Kepala Desa. Membahayakan masyarakatnya secara langsung karena faktor polusi udara.

"tak jauh dari TPST ada area lingkungan, rumah warga dan sekolah. Lokasi TPST persis di tepi jalan desa tak luput dari lalu-lalang masyarakat jika di jam sibuk berangkat kerja/sekolah selalu melewati TPST. Parahnya lagi, ketika oknum pengelola TPST sedang membakar sampah, " Ujar Agus.

Karena membakar sampah dapat menyebabkan berbagai gangguan kesehatan, seperti: Batuk, Sesak napas, Hidung terasa perih, mata merah/berair atau ISPA.

"Kabarnya TPST Desa Suruh ini memakan biaya cukup besar hingga Rp 100 juta. Namun dalam proses pembangunannya tidak memperhatikan dampak lingkungan dan terkesan asal jadi," Ungkap Agus meminta Pemkab atau Inspektorat agar turun melakukan audit dan jika ditemukan pelanggaran yang berunsur pidana APH wajib melakukan Penyidikan." Pungkasnya (**/ud) 

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini