Kamis, 4 Juni 2026

Rapat Koordinasi TIMPORA Tingkat Kecamatan Kota Surabaya

Photo Author
safrianasyahra, Nawacita Post
- Jumat, 26 Mei 2023 | 10:13 WIB
Rapat Koordinasi TIMPORA Tingkat Kecamatan Kota Surabaya
Rapat Koordinasi TIMPORA Tingkat Kecamatan Kota Surabaya

Surabaya, NAWACITApost.com - Pada hari Kamis Tanggal 25 Mei 2023 telah diadakan kegiatan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora)  dikuti oleh12 Kecamatan di Kota Surabaya Tahun 2023 yang diadakan di The Westin Surabaya, Kamis (25/05/2023).

Aacara dimulai 09.30, dimulai dengan laporan  Ketua Panitia Timpora Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak yang diwakili oleh Plh. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak,  Deny Haryadi.

Kegiatan ini dibuka oleh Hendro Tri Prasetyo selaku Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim. Kemudian dilanjutkan penyampaian materi oleh Arief Satriawan selaku Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak dengan didampingi oleh  Junaedi selaku Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim. Paparan materi pada Rapat Koordinasi Timpora 12 Kecamatan di Kota Surabaya mengambil tema "Sinergitas Anggota Timpora Dalam Pengawasan Orang Asing di Wilayah 12 Kecamatan Kota Surabaya".

Catur selaku Perwakilan dari Bakesbangpol Kota Surabaya menyampaikan bahwa terdapat permasalahan terkait data orang asing yang digunakan untuk kegiatan pengawasan maka diperlukan pertukaran data informasi antar instansi terkait keberadaan dan kegiatan orang asing agar Timpora dapat berjalan dengan lebih baik lagi.

Tatag Ahmad selaku Perwakilan dari Detasemen Intel Pasukan Marinir - II juga menyampaikan agar dilakukan pertukaran atau sharing data orang asing yang berada di Kota Surabaya pada grup whatsapp timpora guna sebagai bekal untuk pengawasan orang asing.

Beny selaku perwakilan dari Porestabes Kota Surabaya menambahkan bahwa ada laporan dari daerah gubeng jika terdapat orang asing warganegara Rusia yang menikah dengan WNI dan sudah tinggal bersama namun dari pengecekan lebih lanjut diketahui WNI tersebut tinggal sendiri dan terdapat keresahan dari warga setempat sehingga melaporkan hal tersebut ke Polrestabes Kota Surabaya dan diketahui juga bahwa izin tinggal yang digunakan orang asing tersebut sudah overstay sehingga sudah dilaporkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Junaedi kemudian menanggapi bahwa pengawasan orang asing tidak hanya terbatas pada Kantor Imigrasi namun instansi lain juga turut serta berpartisipasi dalam pelaksanaan pengawasannya agar koordinasi dan sinergitas antar instansi terjalin dengan baik dalam pelaksanaan pengawasan orang asing. Beliau juga menyampaikan bahwa menanggapi bahwa terkait permintaan data yang terperinci tidak bisa serta merta diberikan namun harus ada surat permintaan dari instansi yg meminta.

Iwandono selaku perwakilan dari Kodim 830/ Surabaya Utara menyampaikan bahwa untuk pelaporan dan pengawasan selalu berkoordinasi dengan instansi terkait dan dilakukan juga pengawasan terhadap orang asing yang melakukan kawin campur maupun kapal yang masuk wilayah Indonesia khususnya di Surabaya.

Rozin selaku Perwakilan dari Kemenag Kota Surabaya menyampaikan terkait kegiatan keagamaan orang asing juga menjadi atensi karena beberapa bulan lalu terdapat kedatangan jamaah tabligh dan sholawatan yg terkadang infonya tidak sampai di Kemenag. Selain itu pernah terdapat juga seorang biksu dari tibet yang menanyakan perihal visa kemudian kami arahakan ke Kantor Imigrasi untuk konsultasi mengenai hal tersebut.

Slamet Budi selaku perwakilan dari Disperinaker juga menyampaikan bahwa terdapat keterbatasan terkait data orang asing untuk pengawasa orang asing dan diharapkan dapat memberikan data dan informasi orang asing karena dari instansi tersebut hanya bisa mengakses data orang asing namun terbatas.

Deny Haryadi selaku Plh. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak menambahkan bahwa sesama anggota timpora harus saling berkoordinasi dan bersinergitas untuk pengawasan orang asing.

Editor: safrianasyahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini