Jumat, 5 Juni 2026

Kanwil Kemenkumham Papua Gelar Sosialisasi Unit Pemberantasan Pungli dan Gratifikasi

Photo Author
tantitamara, Nawacita Post
- Rabu, 24 Mei 2023 | 18:25 WIB

Jayapura, NAWACITApost.com – Komitmen dalam rangka mencegah praktik pungli dan gratifikasi yang semakin marak belakangan ini, Kanwil Kemenkumham Papua, siang ini Rabu, (24/05/2023) melaksanakan kegiatan sosialisasi penguatan Unit Pemberantasan Pungli (UPP) dan Penguatan Pengendalian Gratifikasi (UPG) di jajaran Kemenkumham Papua Tahun 2023 secara langsung maupun secara online dengan video conference aplikasi zoom bertempat di Ball Room Asmat 1 Lantai III Hotel Aston Jayapura.

Kegiatan diawali oleh laporan Kepala Subbagian Humas Teknologi Informasi dan Reformasi Birokrasi, Mulia Wari Sonny menyebutkan bahwa kegiatan UPP dan UPG yang dilakukan ini merupakan bagian dari rencana aksi dari Kemenkumham RI melalui Inspektorat Jenderal dalam memerangi pungutan liar dan gratifikasi disemua entitas satker yang ada termasuk Kanwil Kemenkumham Papua berserta jajaran UPT-nya.

Setelah melaporkan rincian jalannya kegiatan UPG dan UPP oleh Kasubbag Humas TI dan RB, kemudian dilanjutkan dengan pengarahan dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil), Anthonius M. Ayorbaba.

Dalam sambutanya sekali Gus membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Unit Pemberantasan Pungli dan Gratifikasi di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Papua beserta seluruh jajaran Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi se-Papua.

Kakanwil Anthonius M Ayorbaba menyampaikan bahwa Pungli merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan wewenang yang memiliki tujuan untuk memudahkan urusan atau memenuhi kepentingan dari pihak pembayar pungutan. Setiap orang dapat melakukan pungli tak terkecuali pejabat negara maupun swasta, dimana adanya faktor-faktor yang mendorong dan memberikan peluang untuk terjadinya praktik pungutan liar antara lain seperti birokrasi yang berbelit-belit, tidak transparan, wewenang yang tidak terkendali serta motivasi kepentingan pribadi untuk memperkaya diri.

Anthonius, juga menambahkan bahwa salah satu bentuk penyalahgunaan wewenang lainnya adalah praktik memberi dan menerima hadiah atau disebut dengan Gratifikasi. Praktik penerimaan hadiah merupakan sesuatu yang wajar dari sudut pandang relasi pribadi, sosial dan adat - istiadat, Akan tetapi ketika hal tersebut dijangkiti kepentingan lain dalam relasi kuasa maka cara pandang gratifikasi adalah netral tidak bisa dipertahankan. Hal itulah yang disebut dalam Pasal 12B (Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) sebagai gratifikasi yang dianggap suap, yaitu gratifikasi yang terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima.

"Unit Pengendalian Pungli dan Gratifikasi sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pedoman Pengendalian Gratifikasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang gratifikasi, menguraikan proses pelaporan, aspek pencegahan dan penindakan, serta pengenalan Sistem Pengendalian Gratifikasi. Sehingga, diharapkan dapat membantu menyusun aturan internal dan menerapkan sistem pengendalian gratifikasi, termasuk diantaranya menyusun regulasi internal dan membentuk Unit Pengendali Gratifikasi," jelasnya.

"Pada kesempatan ini melalui penguatan Unit Pengendalian Pungli dan Gratifikasi hari ini, saya menaruh harapan dan kepercayaan penuh kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis baik dari Pemasyarakatan maupun Imigrasi untuk dapat terbangun Budaya Anti Korupsi dan Gratifikasi serta memiliki integritas yang tinggi pada masing-masing satuan kerja dengan merangkul seluruh jajaran tanpa terkecuali sehingga tujuan negara dalam penegakan hukum pidana serta pemberantasan kasus korupsi yang merupakan kejahatan Extra Ordinary Crime dapat tercapai," harap Kakanwil.

 

Kakanwil juga menegas kepada Kepala UPT untuk terus dilakukan sosialisasi ditingkat UPT masing-masing agar setiap pejabat dan ASN bisa memahami dan mengerti akan hal-hal berkaitan dengan pungli dan gratifikasi.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi kepada peserta UPP dan UPG di jajarannya, Kanwil Kemenkumham Papua dengan menghadirkan narasumber, Ridha Faridha Djoyo Analis Laporan Hasil Pengawasan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM yang juga terhubung secara virtual dengan aplikasi zoom bersama peserta UPP dan UPG.

-


Adapun poin-poin materi yang disampaikan oleh narasumber kepada peserta meliputi Tupoksi Itjen, Dasar dan Landasan Hukum yang dijadikan acuan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kemenkumham, Definisi Pungli, Suap dan Gratifikasi, Mekanisme dan Tata Cara Pelaporan Gratifikasi, Upaya Pencegahan dan Pemberantasan,Terhadap Pungli, Faktor Terjadi Pungli dan Dampak Pungli,

Kegiatan Sosialisasi Penguatan UPP dan UPG ini juga turut dihadiri antara lain Kadiv Pemasyarakatan (Endang L Hardiman), Kadiv Imigrasi (Ian Fidihanto Markos), Kadiv Administrasi (Hendrik Pagiling), Kadiv Yankumham (Muhamad Mufid) beserta beberapa pejabat Eselon III dan seluruh kepala UPT dan staf se-Papua.

Editor: tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini