Tasikmalaya, NAWACITApost.com – Bertempat di Gor Kantor Desa Manggungjaya, Kanwil Kemenkumham Jabar, hari ini, Selasa, (09/05/2023), melaksanakan Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Desa Manggungjaya, Kec. Rajapolah, Tasikmalaya, Jawa Barat, melalui JF Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Jabar.
Hadir pada kesempatan ini Pihak Instansi terkait setempat seperti dari Polsek, Komando Rayon Militer (KORAMIL), Perangkat Desa, MUI Desa, Karang Taruna, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Desa, dan Perwakilan Rukun Warga.
-
Kegiatan diawali dengan Sambutan dari Camat Rajapolah yang menyampaikan pentingnya penilaian ini untuk membekali perangkat desa dan daerah tentang bagaimana program kadarkum itu termasuk tentang pembinaan.
Disampaikan juga bahwa Kecamatan Rajapolah menanti kunjungan Monitoring dan Evaluasi terhadap desa/kelurahan sadar hukum yang telah diresmikan sebagai desa sadar hukum di Rajapolah yaitu sebanyak 4 desa dari 8 desa yang ada.
Dilanjutkan dengan sambutan dari Lurah Desa Manggungjaya yang menyampaikan profil desa, dari segi asepek Geografis, Ekonomi, Pendidikan dan Kesehatan desa ini termasuk yang unggul. Hal tersebut dapat berpengaruh terhadap lebih siapnya masyarakat untuk menerima informasi hukum sehingga dapat paham hukum dan lebih jauh sehingga dapat sadar hukum.
Terakhir Sambutan dari Kepala Biro Hukum dan HAM Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang menyampaikan apresiasinya kepada Desa Manggungjaya atas upayanya membentuk kadarkum menuju desa sadar hukum.
-
Pada kesempatan tersebut dijelaskan bahwa hukum perlu menjadi pedoman hidup yang sangat dekat dengan masyarakat sehingga dapat tercipta budaya hukum. Berdasarkan data yang dilaporkan dari 5321 Desa di Jawa Barat, dan sebanyak 50,90% atau 3302 desa telah dilantik menjadi Desa Sadar Hukum.
Kegiatan ditutup oleh penilaian kadarkum yang dilakukan oleh tim penilai desa/kelurahan sadar hukum. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM menugaskan JF Penyuluh Hukum, Ibu Rika Susanti untuk menjadi penilai pada salah satu aspek penilaian yaitu implementasi hukum.