Kamis, 4 Juni 2026

Kemenkumham Jabar Laksanakan Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Desa Kalapasawit

Photo Author
tantitamara, Nawacita Post
- Senin, 8 Mei 2023 | 20:04 WIB
Kemenkumham Jabar Laksanakan Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Desa Kalapasawit
Kemenkumham Jabar Laksanakan Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Desa Kalapasawit

Ciamis, NAWACITApost.com – Bertempat di Aula Balai Desa Kalapasawit, penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Desa Kalapasawit, Kec. Lakbok, Kab. Ciamis Jawa Barat telah diselenggarakan. Pada hari ini, Senin (08/05/23).

Kegiatan pun dihadiri oleh perwakilan dari Komando Rayon Militer (KORAMIL), Polsek, Perangkat Desa, MUI Desa, Karang Taruna, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Desa dan Rukun Warga serta Kantor Urusan Agama.

Diawali dengan pembukaan oleh MC, kegiatan dilanjutkan dengan Sambutan dari Asisten Sekretariat Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis yang menyampaikan apresiasi atas adanya progres dari pembentukan Kadarkum hingga dapat dilakukannya tahap penilaian.

-


Dilanjutkan dengan Sambutan dari Kepala Biro Umum Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menyampaikan apresiasinya kepada Desa Kalapasawit atas upayanya membentuk kadarkum menunu desa sadar hukum. Pada kesempatan tersebut dijelaskan bahwa hukum perlu menjadi pedoman hidup yang sangat dekat dengan masyarakat sehingga dapat tercipta budaya hukum.

Berdasarkan data yang dilaporkan dari 5321 Desa di Jawa Barat, dan sebanyak 50,90% atau 3302 desa telah dilantik menjadi Desa Sadar Hukum. Kabiro juga menjelaskan bahwa dalam rangka menilai kadarkum terdapat 4 dimensi penilaian meliputi Akses Informasi Hukum, Akses Implementasi Hukum, Akses Demokrasi dan Regulasi, serta Akses Keadilan.

Dilanjutkan oleh penilaian kadarkum yang dilakukan oleh tim penilai, salah satunya perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM yaitu Ibu Elin Rahayu H. yang berfokus pada penilaian implementasi hukum.

Editor: tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini