Bandung, NAWACITApost.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kemenkumham Jabar) ikuti kegiatan Sosialisasi e-BMN Modul Pemanfaatan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pada hari ini, Kamis (04/05/23) yang bertempat di Ruang Suhendro Hendarsin.
Tampak hadir Kepala Sub Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara Egga Okstrada Mulyana dan staf bagian Barang Milik Negara (BMN). Kegiatan ini pun diikuti secara virtual oleh Pejabat/Pegawai yang membidangi pengelolaan Barang Milik Negara Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Dalam rangka pengenalan, pemanfaatan dan cara penggunaan aplikasi e-BMN Modul Pemanfaatan, Biro Pengelolaan BMN Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI selenggarakan Sosialisasi e-BMN Modul Pemanfaatan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pelaksanaan pengelolaan BMN adalah salah satu objek pengawasan dan pengendalian BMN dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.06/2021. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 dan 111/PMK.06/2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.06/2021, persetujuan Penjualan ditindaklanjuti permohonan lelang kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal persetujuan Penjualan. Kuasa Pengguna Barang menyampaikan laporan pelaksanaan Pemindahtanganan BMN. Berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pemindahtanganan BMN, Pengguna Barang/ Kuasa Pengguna Barang menerbitkan keputusan Penghapusan BMN paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal Berita Acara Serah Terima sesuai dengan kewenangannya.
Pengguna Barang/ Kuasa Pengguna Barang menerbitkan keputusan Penghapusan BMN paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal Berita Acara Pemusnahan BMN sesuai dengan kewenangannya. Pengguna Barang/ Kuasa Pengguna Barang menerbitkan keputusan Penghapusan BMN paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal persetujuan Penghapusan BMN karena Sebab-sebab Lain sesuai dengan kewenangannya. Kuasa Pengguna Barang menyampaikan laporan Penghapusan BMN kepada Pengguna Barang paling lama 1 (satu) bulan sejak keputusan Penghapusan BMN ditandatangani dengan melampirkan keputusan Penghapusan BMN.
-
Berdasarkan rekapitulasi pada Tahun 2022 s.d Tahun 2023, Pengguna Barang telah menerbitkan persetujuan dan izin prinsip penjualan/ pemusnahan/ penghapusan BMN dengan rincian Tahun 2022 sebanyak 650 Dokumen dan Tahun 2023 sebanyak 187 Dokumen.
Pejabat/Pegawai yang membidangi pengelolaan Barang Milik Negara dan Unit Pelaksana Teknis terkait diwajibkan untuk mengikuti sosialisasi ini dan mengunggah dokumen tindak lanjut persetujuan/izin prinsip yang diterbitkan Pengguna Barang dengan ketentuan yaitu persetujuan penjualan : permohonan lelang, Risalah Lelang, Bukti Setor, Berita Acara Serah Terima, SK Penghapusan BMN, persetujuan pemusnahan : Berita Acara Pemusnahan dan SK Penghapusan BMN, persetujuan penghapusan : SK Penghapusan BMN, zin prinsip penjualan : permohonan persetujuan kepada Pengelola Barang, persetujuan Pengelola Barang, permohonan lelang, Risalah Lelang, Bukti Setor, Berita Acara Serah Terima, SK Penghapusan BMN, izin prinsip pemusnahan : permohonan persetujuan kepada Pengelola Barang, Berita Acara Pemusnahan dan SK Penghapusan BMN, izin prinsip penghapusan : permohonan persetujuan kepada Pengelola Barang dan SK Penghapusan BMN.