Jumat, 5 Juni 2026

Lapas Purwakarta Jadi Titik Awal Kegiatan Penyuluh Hukum Jabar Goes to Prison di Lingkungan Kemenkumham Jabar

Photo Author
tantitamara, Nawacita Post
- Rabu, 3 Mei 2023 | 19:33 WIB
Lapas Purwakarta Jadi Titik Awal Kegiatan Penyuluh Hukum Jabar Goes to Prison di Lingkungan Kemenkumham Jabar
Lapas Purwakarta Jadi Titik Awal Kegiatan Penyuluh Hukum Jabar Goes to Prison di Lingkungan Kemenkumham Jabar

Purwakarta, NAWACITApost.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kemenkumham Jabar) pada hari ini melaksanakan kegiatan Penyuluh Hukum Jabar Goes to Prison di mana pegawai Penyuluh Hukum Kanwil Jabar memberikan pembinaan dan penyuluhan kepada Warga Binaan (Rabu, 03/05/2023). Rangkaian kegiatan yang dilaksanakan sesuai arahan Kakanwil R. Andika Dwi Prasetya dan ditindaklanjuti oleh Kadivyankumham Andi Taletting Langi ini akan diselenggarakan pada 19 UPT Pemasyarakatan yang ada di wilayah Jawa Barat dan akan berlangsung mulai tanggal 3 Mei sekarang hingga 8 Juni mendatang.

Dalam kegiatan ini diberikan pemahaman mengenai kesadaran hukum, Hak Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan UU No. 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Perseroan Perorangan, dan Kekayaan Intelektual. Penyampaian materi - materi tersebut diharapkan dapat membantu Warga Binaan untuk memperoleh akses informasi hukum dan bisa membuka usaha seusai menjalani masa pidana dengan memanfaatkan keterampilan mereka dalam berkarya.

UPT Pemasyarakatan Kemenkumham Jabar yang pertama kali disambangi oleh Penyuluh Hukum Kanwil Jabar dalam kegiatan ini adalah Lapas Kelas IIB Purwakarta dan dilaksanakan oleh Penyuluh Hukum Madya Cecep Wawan Irawan. Di sini Penyuluh Wawan menyampaikan materi – materi hukum terkait cara membangun kesadaran hukum, hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perseroan Perorangan, serta Kekayaan Intelektual. Selain itu dalam kesempatannya Wawan juga mengunjungi para Warga Binaan yang tengah melakukan kegiatan produksi karya WBP.

Editor: tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini