Batam, NAWACITApost.com - Setelah pelaksanaan shalat Idul Fitri yang bertempat di masjid At Taubah Lapas Kelas IIA Batam dilaksanakan pembacaan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Remisi khusus Hari Raya Idul Fitri tahun 2023 oleh Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak didik , Bpk. Budi Istiawan.
Dalam Keputusan tersebut, sebanyak 2.879 orang narapidana dan anak didik di UPT Pemasyarakatan se-Kepulauan Riau mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H Tahun 2023 yang diberikan secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri beserta jajaran dengan besaran remisi 15 hari , 1 bulan hingga 2 bulan.
Dalam surat keputusan tersebut, sebanyak 436 Warga Binaan Rutan Batam memperoleh remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri sebesar 15 hari dan 1 bulan yang terdiri dari RK I sebanyak 431 orang dan RK II (langsung bebas) sebanyak 5 orang.
Karutan Batam, Bpk. Faizal Gerhani Putra mengatakan, pemberian remisi ini merupakan hak bagi para narapidana beragama Islam yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Karutan juga berharap para narapidana yang mendapatkan remisi ini tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum setelah bebas nanti. Sehingga, mereka bisa kembali ke masyarakat menjadi manusia bermanfaat bagi diri sendiri, keluarga dan lingkungan sekitarnya.