Batam, NAWACITApost.com - Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam mengikuti kegiatan Simposium Nasional yang dilaksankan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-59, Kamis(13/04) yang dilaksanakan secara virtual.
Kegiatan simposium nasional ini dibuka secara resmi oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bapak Prof. Yasonna H Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D. dengan mengangkat tema “Menuju Paradigma Baru Pemidanaan Indonesia”.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut yakni Direktur Jenderal Pemasyarakatan Bapak Reynhard Silitonga. Selanjutnya materi disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Bapak Prof Edward O.S Hiariej, Anggota Komisi III DPR RI Bapak H.Asrul Sani dan Guru besar Hukum Universitas Indonesia Ibu Prof. Harkristuti Harkrisnowo.
Seminar tersebut dilaksanakan guna membahas UU No. 22 Tahun 2022 dan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan membuat beberapa hal harus disesuaikan kembali. Dalam paparannya, Menteri Hukum dan HAM RI, Prof Yasonna H Laoly mengatakan bahwa Paradigma Pemidanaan seharusnya menjadi alat kontrol sosial, yang mempunyai tiga fungsi, yaitu Alat pencegah kejahatan, Alat untuk mempertahankan moral-moral yang patuh dan alat untuk mereformasi pelaku kejahatan.