Lampung, NAWACITApost.com - Dalam rangka meningkatkan pemahaman Pembinaan Indeks Reformasi Hukum (IRH) dan Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) di Pemerintahan Kabupaten / Kota di Provinsi Lampung, Kanwil Kemenkumham Lampung melakukan sosialisasi pemahaman Indek Reformasi Hukum (IRH) yang dilaksanakan pada hari Rabu, 12 April 2023 bertempat di Ruang Akuntabilitas Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung dengan mengundang Naarasumber dari Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edy Sumarsono Analis Kebijakan Ahli Muda.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dr. Alpius Sarumaha; Kadivyankumham menyampaikan Indeks Reformasi Hukum adalah salah satu proses monitoring dan evaluasi dari regulasi yang telah berjalan denganharapan bahwa setiap regulasi yang dilaksanakan dapat tepat sasaran dan tidak berbenturan dengan regulasi yang ada di tingkat atas.
Kadivyankumham, Dr. Alpius mengharapkan dengan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi pendampingan Indeks Reformasi Hukum (IRH) kepada instansi Pemda Se-Provinsi Lampung hari ini dapat meningkatkan keikutsertaan instansi pemerintah penilaian IRH di tahun 2023 dan setiap regulasi yang dibentuk dapat diimplementasikan dengan baik.