Senin, 20 Juli 2026

Stafsus Menkumham Bidang Komunikasi dan Media Beri Penguatan Tata Nilai Pasti Kepada Jajaran Lapas Manokwari

Photo Author
tantitamara, Nawacita Post
- Selasa, 11 April 2023 | 22:00 WIB
Stafsus Menkumham Bidang Komunikasi dan Media Beri Penguatan Tata Nilai Pasti Kepada Jajaran Lapas Manokwari
Stafsus Menkumham Bidang Komunikasi dan Media Beri Penguatan Tata Nilai Pasti Kepada Jajaran Lapas Manokwari

Manokwari, NAWACITApost.com – Staf Khusus (Stafsus) Menteri Hukum dan HAM RI Bidang Komunikasi dan Media, Milton Hasibuan didampingi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat (Kemenkumham Pabar), Taufiqurrakhman memberikan penguatan Tata Nilai PASTI kepada jajaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Manokwari, Selasa (11/04) siang.

Kegiatan di Lapas Manokwari tersebut, dihadiri juga oleh para Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Papua Barat.

-


Dalam arahannya, Stafsus menekankan kepada pada seluruh UPT Pemasyarakatan di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Papua Barat untuk memegang teguh tata nilai PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif) dalam melaksanakan tusi dan mengikuti setiap SOP yang ada, dimana sehingga ke depannya mampu menguatkan peran Kemenkumham untuk terus berprestasi.

Beliau mengungkapkan bahwa Kemenkumham sebagai salah satu instansi yang melingkupi aparatur, terus bergerak melakukan langkah-langkah perubahan positif guna penguatan budaya kerja salah satunya dengan tata nilai PASTI.

-


Usai memberikan arahan, Stafsus bersama Kakanwil dan Kepala Lapas Manokwari, Jumadi meninjau fasilitas dan ruang pelayanan publik, blok hunian WBP, ruang kerja dan ruang rawat WBP dapur serta beberapa inovasi dan produk yang dihasilkan oleh WBP Lapas Kelas IIB Manokwari yang dipajang di ruang galeri Lapas Manokwari.

Dalam kesempatan ini, Stafsus dan Kakanwil diberikan cinderamata berupa lukisan karikatur dari WBP, dimana lukisan karikatur ini merupakan salah satu hasil dari program pembinaan kemandirian Lapas Manokwari bagi WBP.

Editor: tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini