Jumat, 5 Juni 2026

Kanwil Kemenkumham Jabar Laksanakan Monitoring Survey 3AS Balitbangham IPK-IKM serta Indeks Integritas Organisasi di Bapas Cirebon

Photo Author
tantitamara, Nawacita Post
- Sabtu, 1 April 2023 | 22:14 WIB

Cirebon, NAWACITApost.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) melaksanakan kegiatan Monitoring Survey IPK-IKM serta Integritas Organisasi di Balai Pemasyarakatan Kelas I Cirebon (Jumat, 31/03/2023).

Tim Kanwil yang terdiri dari Kepala Sub Bidang P3HAM Dani Kusmawan beserta stafnya menginformasikan bahwa hasil survey 3AS Balitbangham pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Cirebon sudah sangat baik dengan hasil survei Integritas Organisasi 95,82/100 dari 51 responden internal pegawai, dan hasil survei IPK 17.12/17.50 IKM 17/17.50 dari 36 responden eksternal masyarakat yang merupakan Klien Bapas dan keluarga dari Klien Bapas. Hal ini diterima oleh Kepala Bapas Cirebon Unggul dengan penuh antusias, didampingi oleh Operator IPK-IKM Christiano, Pembimbing Kemasyarakatan Muda Agus.

Selain menyampaikan informasi mengenai hasil survei, Tim Kanwil juga menyampaikan amanat bahwa batas waktu untuk pengisian Hasil Survey IPK IKM yaitu pada tanggal 28 di setiap akhir bulannya berdasarkan Surat Edaran dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM No. W.11-4799.LT.01.03 Tahun 2023 tentang Pemenuhan Survei 3AS BALITBANGHAM.

Tim Bidang HAM menyampaikan bahwa tujuan dari Survei 3AS Balitbangham adalah untuk mendapatkan gambaran kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat terhadap mutu dan kualitas pelayanan. Tim Bidang HAM Kanwil juga menyampaikan Survei Kepuasan Masyarakat adalah salah satu data dukung pengungkit dalam pengusulan Zona Integritas menuju WBK-WBBM.

-


Melalui giat monitoring ini Tim Bidang HAM Kanwil Jabar mengingatkan kembali kepada Kepala UPT dan Operator untuk mengisi Survey 3AS Balitbangham IPK-IKM serta Indeks Integritas Organisasi dengan batas waktu pengisian paling lambat pada tanggal 28 di setiap akhir bulannya berdasarkan Surat Edaran dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM No. W.11-4799.LT.01.03 Tahun 2023 tentang Pemenuhan Survei 3AS BALITBANGHAM karena hasil survei dapat menjadi pengungkit dalam pengusulan Zona Integritas menuju WBK-WBBM. Selain itu Tim Kanwil juga mengingatkan kepada Kepala UPT dan Operator selalu berkoordinasi dengan Kantor Wilayah apabila ditemukannya kendala.

Editor: tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini