Jumat, 5 Juni 2026

Kanwil Kemenkumham Pabar Fasilitasi Harmonisasi Enam Ranperbup Kabupaten Sorong

Photo Author
tantitamara, Nawacita Post
- Kamis, 30 Maret 2023 | 21:27 WIB
Kanwil Kemenkumham Pabar Fasilitasi Harmonisasi Enam Ranperbup Kabupaten Sorong
Kanwil Kemenkumham Pabar Fasilitasi Harmonisasi Enam Ranperbup Kabupaten Sorong

Manokwari, NAWACITApost.com – Sub Bidang Pembentukan Produk Hukum Daerah Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat (Kemenkumham Pabar) kembali melaksanakan Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi terhadap enam  Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Sorong, Kamis (30/03).

Adapun enam Ranperbub yang diharmonisasi yakni tentang Pedoman dan Tatacara Pengadaan barang/jasa di Kabupaten Sorong; Pedoman Distribusi Dana Hibah dan Bantuan Sosial yang berasal dari Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah Kabupaten Sorong; Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah Kabupaten Sorong Tahun Anggaran 2023; Penerapan Manajemen Resiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sorong; Pedoman Manajemen Resiko; dan Penyelenggaraan Imuniasi.

Dilangsungkan secara hybrid (daring dan luring), kegiatan pengharmonisasian Ranperbup ini dibuka secara langsung oleh Kepala Bidang Hukum (Kabidkum), Nelly Marani dan dilanjutkan dengan sambutan dari Kabag Hukum Kabupaten Sorong, Demianus Aru dan Kasubag Perundang-Undangan Bagian Hukum, Gerson Lagu dan perwakilan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Sorong.

-


Selanjutnya, pembahasan/pemaparan hasil perubahan serta penyesuaian  Ranperbub Kabupaten Sorong dijabarkan oleh Kepala Sub Bidang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Kasubid P2HD), Hamid Badilah dan JFT Peraturan Perundang-Undangan lainnya.

Keterlibatan  Kanwil Kemenkumham Papua Barat dalam Ranperbub Kabupaten Sorong Tahun 2023 tentang Manajemen Resiko  dan Penerapan Manajemen Resiko merupakan pelaksanaan dari Pasal 58 Ayat 2 UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan dapat menyelaraskan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Sorong dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi sehingga tidak saling tumpang tindih.

Editor: tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini