Kamis, 4 Juni 2026

Diduga, Aph Pilah Pilih Dalam Menutup Gelper Di Kota Batam

Photo Author
Vanessa, Nawacita Post
- Jumat, 31 Maret 2023 | 09:20 WIB

Kepri, NAWACITApost.com – Terkait Judi berkedok Gelanggang Permainan yang masih beroperasi dan berkeliaran di Kota Batam, Kepulauan Riau dibulan suci Ramadhan, mengundang segudang pertanyaan


Pasalnya dalam penutupan lokasi Judi Gelper, diduga adanya pilah pilih dari Aparat Penegak Hukum. Seperti yang diketahui, minggu lalu lokasi kampung aceh simpang dam di tutup total oleh Aparat Penegak Hukum.


Sementara, di lokasi lain tidak alias masih tetap beroperasi hingga kini tanpa gangguan dari pihak manapun walaupun bulan puasa.


"Kejadian seperti ini sangat mengecewakan sekali, seharusnya ditutup semua malah satu lokasi saja yang di eksekusi, ratakan dong jangan separoh separoh itu namanya baru Profesional"


Ungkap, salah seorang Masyarakat (AH) yang kebetulan keluar masuk Kota Batam Kepulauan Riau kepada Media hari Kamis 30/3/2023.


Adapun lokasi Judi berkedok Gelanggan Permainan yang masih beroperasi tersebut berdasarkan Informasinya serta lansiran di beberapa Media Online baru baru ini, salah satunya Belakang BCA Jodoh.


Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 303 ayat (1) Perjudian adalah hal yang di larang dalam Undang-Undang.


Pelanggaran Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 303 dapat dikenakan Ancaman Pidana Penjara paling lama sepuluh (10) Tahun atau Pidana Denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.


(YD)

Editor: Vanessa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini