Kamis, 4 Juni 2026

Cegah PMI Non Prosedural, Imigrasi Madiun Beri Edukasi pada Desa Binaan

Photo Author
safrianasyahra, Nawacita Post
- Jumat, 24 Maret 2023 | 15:14 WIB
Dari data statistik minat masyarakat desa dolopo untuk bekerja ke luar negeri sangat tinggi, Oleh karena itu, Imigrasi madiun bergerak cepat dalam pencegahan adanya Pekerja Migran Indonesia (PMI)  Non Prosedural dengan memberikan edukasi tentang keimigrasian kepada perangkat Desa Dolopo sebagai Desa Binaan Imigrasi, Kabupaten Madiun. Hal ini dilakukan karena masih banyak calon PMI yang mudah terpengaruh agen-agen tidak resmi. Agen yang legal akan memasang plang dan legalitasnya  dari Dinas Ketenagakerjaan serta  izin rekrut dari BP3MI. Agen bodong selain menjanjikan berangkat cepat, juga menjanjikan gaji  besar. Ciri-ciri lain juga alamatnya tidak jelas sering pindah-pindah kantor. Selain itu, permasalahan yang umumnya terjadi jika PMI meninggal  saat bekerja, proses pemulangannya bisa  sampai satu bulan. Desa Binaan Imigrasi merupakan salah satu upaya dari imigrasi terhadap pencegahan adanya PMI Non Prosedural, untuk itu dilakukan penguatan tugas dan fungsi keimigrasian sebagai bentuk tindak lanjut dan juga memonitor jalannya Desa Binaan Imigrasi. Edukasi yang diberikan berupa mengenalan terhadap aplikasi pembuatan paspor online terbaru, yaitu aplikasi M-Paspor, persyaratan dan prosedur penerbitan paspor bagi PMI, alur pemeriksaan yang dilakukan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), dan beberapa akibat yang terjadi pada kasus PMI Non Prosedural.  Sony Fahrudianto, Kepala Sub Seksi Teknologi Informasi, menjelaskan bahwa melalui kegiatan penguatan ini diharapkan untuk perangkat desa dapat memberikan pemahaman tentang keimigrasian kepada masyarakatnya khususnya mengenai penerbitan paspor bagi PMI yang akan bekerja di luar negeri agar pelanggaran seputar PMI dapat diminimalisir. “Kami sangat berterima kasih kepada Kantor Imigrasi yang sudah menyelenggarakan kegiatan penguatan tugas dan fungsi keimigrasian ini di Desa Dolopo, saya sangat mengapresiasi kegiatan hari ini tentunya karena edukasi yang diberikan sangat penting untuk kita sebagai instansi pemerintas untuk berperan dalam pencegahan PMI Non Prosedural karena masyarakat yang hendak bekerja di luar negeri juga temasuk tanggung jawab pemerintah daerah hingga desa”, kata Sekretaris Kecamatan Dolopo, Mukhlis S. Pada kesempatan yang sama Kepala Kantor Imigrasi Madiun, Andro Eka Putra menyampaikan ,”Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada perangkat desa dolopo yang sukarela menjadi perpanjangan tangan dari kami, untuk menyampaikan informasi terkait keimigrasian sehingga membantu kami dalam mencegah PMI Non Prosedural”
Dari data statistik minat masyarakat desa dolopo untuk bekerja ke luar negeri sangat tinggi, Oleh karena itu, Imigrasi madiun bergerak cepat dalam pencegahan adanya Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural dengan memberikan edukasi tentang keimigrasian kepada perangkat Desa Dolopo sebagai Desa Binaan Imigrasi, Kabupaten Madiun. Hal ini dilakukan karena masih banyak calon PMI yang mudah terpengaruh agen-agen tidak resmi. Agen yang legal akan memasang plang dan legalitasnya dari Dinas Ketenagakerjaan serta izin rekrut dari BP3MI. Agen bodong selain menjanjikan berangkat cepat, juga menjanjikan gaji besar. Ciri-ciri lain juga alamatnya tidak jelas sering pindah-pindah kantor. Selain itu, permasalahan yang umumnya terjadi jika PMI meninggal saat bekerja, proses pemulangannya bisa sampai satu bulan. Desa Binaan Imigrasi merupakan salah satu upaya dari imigrasi terhadap pencegahan adanya PMI Non Prosedural, untuk itu dilakukan penguatan tugas dan fungsi keimigrasian sebagai bentuk tindak lanjut dan juga memonitor jalannya Desa Binaan Imigrasi. Edukasi yang diberikan berupa mengenalan terhadap aplikasi pembuatan paspor online terbaru, yaitu aplikasi M-Paspor, persyaratan dan prosedur penerbitan paspor bagi PMI, alur pemeriksaan yang dilakukan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), dan beberapa akibat yang terjadi pada kasus PMI Non Prosedural. Sony Fahrudianto, Kepala Sub Seksi Teknologi Informasi, menjelaskan bahwa melalui kegiatan penguatan ini diharapkan untuk perangkat desa dapat memberikan pemahaman tentang keimigrasian kepada masyarakatnya khususnya mengenai penerbitan paspor bagi PMI yang akan bekerja di luar negeri agar pelanggaran seputar PMI dapat diminimalisir. “Kami sangat berterima kasih kepada Kantor Imigrasi yang sudah menyelenggarakan kegiatan penguatan tugas dan fungsi keimigrasian ini di Desa Dolopo, saya sangat mengapresiasi kegiatan hari ini tentunya karena edukasi yang diberikan sangat penting untuk kita sebagai instansi pemerintas untuk berperan dalam pencegahan PMI Non Prosedural karena masyarakat yang hendak bekerja di luar negeri juga temasuk tanggung jawab pemerintah daerah hingga desa”, kata Sekretaris Kecamatan Dolopo, Mukhlis S. Pada kesempatan yang sama Kepala Kantor Imigrasi Madiun, Andro Eka Putra menyampaikan ,”Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada perangkat desa dolopo yang sukarela menjadi perpanjangan tangan dari kami, untuk menyampaikan informasi terkait keimigrasian sehingga membantu kami dalam mencegah PMI Non Prosedural”

Madiun, NAWACITApost.com - Dari data statistik minat masyarakat desa dolopo untuk bekerja ke luar negeri sangat tinggi, Oleh karena itu, Imigrasi madiun bergerak cepat dalam pencegahan adanya Pekerja Migran Indonesia (PMI)  Non Prosedural dengan memberikan edukasi tentang keimigrasian kepada perangkat Desa Dolopo sebagai Desa Binaan Imigrasi, Kabupaten Madiun. Hal ini dilakukan karena masih banyak calon PMI yang mudah terpengaruh agen-agen tidak resmi. Agen yang legal akan memasang plang dan legalitasnya  dari Dinas Ketenagakerjaan serta  izin rekrut dari BP3MI. Agen bodong selain menjanjikan berangkat cepat, juga menjanjikan gaji  besar. Ciri-ciri lain juga alamatnya tidak jelas sering pindah-pindah kantor. Selain itu, permasalahan yang umumnya terjadi jika PMI meninggal  saat bekerja, proses pemulangannya bisa  sampai satu bulan.

Desa Binaan Imigrasi merupakan salah satu upaya dari imigrasi terhadap pencegahan adanya PMI Non Prosedural, untuk itu dilakukan penguatan tugas dan fungsi keimigrasian sebagai bentuk tindak lanjut dan juga memonitor jalannya Desa Binaan Imigrasi. Edukasi yang diberikan berupa mengenalan terhadap aplikasi pembuatan paspor online terbaru, yaitu aplikasi M-Paspor, persyaratan dan prosedur penerbitan paspor bagi PMI, alur pemeriksaan yang dilakukan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), dan beberapa akibat yang terjadi pada kasus PMI Non Prosedural.

Sony Fahrudianto, Kepala Sub Seksi Teknologi Informasi, menjelaskan bahwa melalui kegiatan penguatan ini diharapkan untuk perangkat desa dapat memberikan pemahaman tentang keimigrasian kepada masyarakatnya khususnya mengenai penerbitan paspor bagi PMI yang akan bekerja di luar negeri agar pelanggaran seputar PMI dapat diminimalisir.

“Kami sangat berterima kasih kepada Kantor Imigrasi yang sudah menyelenggarakan kegiatan penguatan tugas dan fungsi keimigrasian ini di Desa Dolopo, saya sangat mengapresiasi kegiatan hari ini tentunya karena edukasi yang diberikan sangat penting untuk kita sebagai instansi pemerintas untuk berperan dalam pencegahan PMI Non Prosedural karena masyarakat yang hendak bekerja di luar negeri juga temasuk tanggung jawab pemerintah daerah hingga desa”, kata Sekretaris Kecamatan Dolopo, Mukhlis S.

Pada kesempatan yang sama Kepala Kantor Imigrasi Madiun, Andro Eka Putra menyampaikan ,”Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada perangkat desa dolopo yang sukarela menjadi perpanjangan tangan dari kami, untuk menyampaikan informasi terkait keimigrasian sehingga membantu kami dalam mencegah PMI Non Prosedural”

 

Editor: safrianasyahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini