Kamis, 4 Juni 2026

TIM JFKK BHP Medan Laksanakan Koordinasi Terkait Perwalian

Photo Author
Vanessa, Nawacita Post
- Jumat, 17 Maret 2023 | 14:32 WIB

Padang, NAWACITApost.com Tim JFKK Balai Harta Peninggalan Medan melakukan koordinasi terkait Penyumpahan Wali dan Pencatatan Harta Anak di Bawah Umur berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Padang Nomor 207/Pdt.P/2021/PN Pdg tanggal 5 Agustus 2021 yang menetapkan Erlinda selaku wali dari ketiga cucunya yang bernama Gwynn Puti Doema, Gendhis Puan Doema, dan Muhammad Gaudi Al-Ghazali, (14/3).


Tim melaksanakan koordinasi dengan Kantor Lurah Pasie Nan Tigo di Kecamatan Pauh, Sumatera Barat sekaligus mencari informasi alamat dari Erlinda selaku salah satu warga Kelurahan Pasie Nan Tigo.


Disambut baik oleh Sekretaris Lurah Pasie Nan Tigo, Tim menyampaikan tujuan kedatangan serta tugas pokok dan fungsi Balai Harta Peninggalan khususnya terkait dengan Perwalian.


Setelah memperoleh informasi terkait alamat rumah dari wali atas nama Erlinda selanjutnya Tim menuju kediaman Wali namun hanya mendapati seorang adik kandung laki-laki dari Wali yang sedang menjaga rumah Wali.


Setibanya di lokasi, Tim tidak mendapati yang bersangkutan di rumahnya. Diketahui bahwa Wali sedang pergi ke luar kota dikarenakan adanya urusan keluarga dan belum diketahui kapan akan kembali ke kediamannya di Padang saat ini.


Tim kemudian menjelaskan tujuan penyumpahan wali beserta kewajiban dan larangan wali kepada adik kandung dari Erlinda. Untuk memudahkan koordinasi dalam menjadwalkan kembali waktu untuk penyumpahan dan pencatatan harta anak di bawah umur, Tim memberikan contact person kepada adik kandung wali tersebut dan meminta nomor handphone dari Erlinda.


Tim terdiri dari Dame Togan Sitompul selaku JFKK Madya, Titin Wahyunasari Dongoran selaku JFKK Muda, Shela Natasha selaku JFKK Pertama, bersama dengan Perwakilan Tim Humas BHP Medan, Febrina Siringoringo.

Editor: Vanessa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini