Jumat, 5 Juni 2026

BPKN RI, Pemerintah Pusat Dan Daerah Harus Memperkuat Pengawasan Harga Bahan Pokok Di Daerah

Photo Author
nurjayakbe, Nawacita Post
- Jumat, 17 Maret 2023 | 11:22 WIB

Karawang, NAWACITAPOST.COM - Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) turut memantau penyebab kenaikan harga pangan akan terus melambung tinggi hingga memasuki bulan suci Ramadhan. BPKN RI memprediksi menjelang bulan suci Ramadhan minyak goreng terindikasi akan mengalami kenaikan.

BPKN-RI merespon hal tersebut agar pemerintah pusat dan daerah dapat segera menyelidiki penyebab pasokan yang terindikasi tertahan dan harga minyak goreng di masyarakat merangkak naik.

Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN RI, Johan Efendi menyampaikan “saya melihat indikasi penimbunan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab pada kasus ini, tentunya kita harus segera bersama-sama untuk menemukan solusi agar pada saat bulan suci Ramadhan nanti semua permasalahan terkait bahan pokok terutama minyak goreng sudah teratasi” paparnya.

Johan menegaskan pelaku usaha yang sengaja memanfaatkan situasi kelangkaan minyak goreng dengan membeli dalam jumlah besar untuk ditimbun dan menaikkan harga, berpotensi melanggar undang-undang. Penimbunan dan penetapan harga tinggi melanggar Pasal 29 ayat (1) UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Untuk selanjutnya, Vivien Goh Anggota BPKN RI menyatakan bahwa kunjungan ke pasar Karawang untuk memantau dan memastikan pasokan dan stabilisasi harga bahan pokok diantaranya seperti, minyak goreng, telur, daging, beras, gula, itu akan berdampak langsung kepada konsumen.

Pemerintah melalui dinas terkait harus memperketat pengawasan distribusi dan
penjualan minyak goreng di pasar tradisional, maupun pasar modern, sidak dan pengecekan rutin harus lebih di gencarkan sebagai respon atas kelangkaan minyak goreng kemasan di pasaran.

Sehingga, distributor menyalurkan minyak goreng secara merata kepada para pelaku usaha, baik di pasar ritel modern ataupun pasar tradisional.

Pelaku usaha harus mendistribusikan minyak goreng secara merata kepada konsumen terutama untuk industri pengolahan makanan skala kecil dan menengah. Sesuai dengan pasal 7 ayat 3 undang- undang perlindungan konsumen no 8 tahun 1999 dimana pelaku usaha harus memperlakukan atau melayani konsumen dan jujur serta tidak diskriminatif, ujar Vivien.

Harapannya, institusi negara jangan mau kalah dengan ulah oknum-oknum pedagang besar, yang bisa saja menjadi permasalahan dalam kelangkaan minyak goreng seperti saat ini.

"BPKN RI berharap dapat melindungi konsumen karena permasalahan seperti ini bukan hal baru lagi,” tutup Johan.(Nurjaya Bachtiar).

Editor: nurjayakbe

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini