Rutari, NAWACITApost.com - Dalam membangun kesadaran hukum manusia yang mandiri untuk melakukan perbaikan diri dan melakukan capaian perubahan pada diri secara terus menerus, yaitu untuk menjadi manusia yang baik, berguna, dan sadar hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur bersama Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Samarinda menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum melalui pendekatan komunikatif dan edukatif dengan segmentasi Warga Binaan Pemasyarakatan. Rabu (15/03/2023).
Kegiatan tersebut hadir sebagai narasumber Penyuluh Hukum Madya dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur Ibu Eka Juraidah dan Bapak Malik Ibrahim Turut hadir mendampingi kegiatan yaitu Kasubsi Pengelolaan Ibu Yuni, Kegiatan penyuluhan hukum diikuti sebanyak 30 orang Warga Binaan Pemasyarakatan pada Rumah Tahanan Kelas IIA Samarinda.
Bahwa setiap orang berhak untuk memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Kegiatan Penyuluhan hukum merupakan bagian dari pemenuhan hak Warga Binaan Pemasyarakatan untuk mendapatkan akses informasi, khususnya informasi hukum. Berkenaan dengan hal tersebut Penyuluh Hukum berbagi informasi atau memberikan tambahan ilmu pengetahuan.