Jumat, 5 Juni 2026

Tim Opsnal Polsek Tualang Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Wilayah Hukum Polsek Tualang

Photo Author
tantitamara, Nawacita Post
- Jumat, 10 Maret 2023 | 16:42 WIB
Tim Opsnal Polsek Tualang Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Wilayah Hukum Polsek Tualang
Tim Opsnal Polsek Tualang Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Wilayah Hukum Polsek Tualang

Siak, NAWACITApost.com – Tim Opsnal Polsek Tualang kembali amankan pelaku dalam penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polsek Tualang, Jl.raya Km.9 Perawang barat Kec. tualang Kab. Siak yang sedang melakukan transaksi pada Kamis, (9/3/2023) sekira pukul 21.00 WIB.

Kapolres Siak Akbp Ronald Sumaja S.I.K melalui Kapolsek Tualang Kompol Alvin Agung Wibawa S.I.K membenarkan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Tualang di wilayah Hukum Polsek Tualang.

Tim Opsnal Polsek Tualang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sekitar KM. 9 Perawang Barat banyak peredaran dan transaksi narkotika jenis sabu-sabu berdasarkan informasi tersebut Kapolsek  Tualang Kompol Alvin Agung Wibawa S.I.K dan memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tualang Akp Adi Susanto.SH berserta tim opsnal  untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi.

Lebih lanjut tim melakukan pengintaian dan under cover disekitar TKP tidak berselang waktu lama tim opsnal mengamankan seorang laki-laki inisial T, 39 Thn yang sedang mengendarai sepeda motor Vario warna hitam BM 4127 SAE yang hendak bertransaksi dan benar setelah diamankan diduga pelaku membawa  narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian tim melakukan pengembangan di rumah tersangka yang disaksikan oleh pak RT setempat dan ditemukan satu paket berukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu sisa pakai dirumah pelaku.

Adapun barang bukti yang didapat pelaku berupa:

  • 1 (satu) paket kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor  0,24 gram (nol koma dua empat).

  • 1 (satu) paket sedang sisa  pakai yang berisikan narkotika jenis Shabu berat kotor 0.28 gram ( nol koma dua delapan)

  • 1 (satu) unit hp merk vivo warna hitam

  • uang sebesar Rp 300.000 (tiga ratus  ribu rupiah)

  • 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda vario warna hitam nomor polisi BM 4127 SAE


Selanjutnya terhadap pelaku beserta barang bukti terebut diamankan dan dibawa ke Polsek Tualang untuk proses lebih lanjut.

(Sokhiaro Halawa)

Editor: tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini