Bandung, NAWACITApost.com - Layanan percepatan paspor yang memungkinkan pemohon paspor mendapatkan paspor dihari yang sama (sehari jadi) telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019 Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Sugito menyampaikan bahwa layanan percepatan paspor ini bersifat opsional/pilihan bagi masyarakat yang sangat membutuhkan paspor sesegera mungkin.
Penetapan percepatan paspor dalam perundang-undangan dimaksudkan untuk mencegah risiko penyalahgunaan wewenang atau penyelewengan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab serta menjawab kebutuhan masyarakat akan dokumen perjalanan.
“Secara proses tidak ada yang berbeda dengan pelayanan paspor reguler, hanya pada waktu penyelesaian yang menjadi prioritas petugas untuk menyelesaikan”, terang Sugito.
Sugito juga menjelaskan seperti halnya layanan kepada kelompok prioritas, pemohon layanan percepatan paspor bisa langsung datang ke Kantor Imigrasi (walk-in) tanpa mendaftar melalui aplikasi M-Paspor dengan membawa dokumen persyaratan antara lain KTP, KK, Akte Kelahiran, Ijazah non gelar/Buku Nikah/Surat Baptis. Dan bagi pemohon penggantian paspor terbitan setelah tahun 2009 keluaran dalam negeri cukup membawa paspor lama dan KTP saja.
Layanan percepatan paspor pada Kantor Imigrasi Ngurah Rai dibuka mulai pukul 08.00 sampai 09.00 WITA dengan kuota yang terbatas. Pemohon layanan percepatan diharapkan melakukan pembayaran billing sebelum pukul 11.00 WITA agar permohonan paspor dapat diproses untuk selesai dihari yang sama dan bisa diambil pada sore harinya (pukul 15.00 WITA).
“Biaya layanan percepatan paspor adalah sebesar Rp 1.000.000,- ditambah dengan biaya paspor. Untuk paspor biasa Rp 350.000,- dan paspor elektronik Rp 650.000,-. Jadi jika ingin menggunakan layanan percepatan untuk paspor biasa biaya totalnya Rp 1.350.000,- dan untuk paspor elektronik total biayanya Rp 1.650.000,-“, tambah Sugito.
Tambahan biaya sejumlah Rp 1.000.000,- adalah legal dan sah karena ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan langsung masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pembayaran juga dilakukan secara cashless melalui jaringan SIMPONI Kementerian Keuangan.
Tak hanya di Indonesia, layanan percepatan penerbitan paspor dengan biaya tambahan yang ditetapkan secara legal juga diterapkan di berbagai negara. Layanan ini umum dikenal sebagai fast-track atau urgent applications. Beberapa negara yang menerapkan antara lain United Kingdom, Amerika Serikat, Australia, India hingga Pakistan.