Jumat, 5 Juni 2026

Bupati Majalengka Karna Sobahi Resmi Lantik 840 PNS : Tunjukkan Kinerja Yang Baik

Photo Author
nurjayakbe, Nawacita Post
- Senin, 27 Februari 2023 | 17:45 WIB

Majalengka, NAWACITAPOST.COM - Tercatat sebanyak 840 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah memenuhi syarat menjadi PNS, secara langsung Bupati Majalengka Karna Sobahi memberikan Surat Keputusan pengangkatan PNS yang berlangsung di Gedung Islamic Centre Kabupaten Majalengka.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Majalengka Karna Sobahi menjelaskan bahwa penerimaan ASN sangat dominan dalam perekrutan pencari kerja. Dan berdasarkan formasi yang dibutuhkan persaingannya sangat ketat.

"Oleh karena itu menjadi ASN saat ini tidaklah mudah dan saya pastikan semuanya ini murni hasil tes dan perjuangan dan tidak ada yang dimainkan, karena sistem ini tidak bisa dimainkan yang bisa menentukan hasil adalah diri sendiri dan tidak ada campur tangan orang lain," ujar Bupati Majalengka Karna Sobahi, (27/2/2023).

Adapun terkait formasi PNS yang dominan dalam pelantikan tersebut, lanjut Bupati, kebanyakan berasal dari tenaga kesehatan.

"Tenaga kesehatan memang paling dominan sampai saat ini karena kebutuhan yang paling utama selain tenaga guru," jelasnya.

"Bekerja dengan sungguh - sungguh, giat , disiplin dan rajin serta dapat melayani masyarakat dengan ramah, karna ini sebagai ciri abdi pelayan masyarakat, apalagi mereka yang tugasnya di pelayanan umum yang langsung berhadapan dengan masyarakat," tegasnya.

Pada kesempatan tersebut Bupati secara simbolis menyerahkan SK PNS kepada 6 orang dari tenaga kesehatan,  teknis dan administrasi.

Berdasarkan data BKPSDM jumlah yang diangat menjadi PNS sebanyak 840 orang. PNS yang diangkat tersebut 70 % kebanyakan berasal dari luar Kabupaten Majalengka.

"Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) menjadi Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) pada hari ini merupakan penerimaan formasi CPNS pada tahun 2020 dan 2021, dari hasil tersebut dinyatakan lulus sebanyak 840 orang." Tandasnya. (Ardiansyah)

Editor: nurjayakbe

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini