Bogor, NAWACITApost.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua Barat (Kemenkumham Pabar) yang di wakili oleh Kepala Bagian Umum, Ancelina Paseru dan Kepala Sub Bagian Keuangan dan BMN, Andriani Gani Balanehu hadiri kegiatan Monitoring Evaluasi (Monev) dan Penyerahan Piagam Penghargaan Indikator Kinerja Pelaksana Anggaran (IKPA) TA. 2022 yang diselenggarakan oleh Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kemeterian Hukum dan HAM RI di Hotel Horison Ultima Bhuvana malam ini (Rabu, 22/02/2023).
Kegiatan Monev dan Penyerahan Piagam Penghargaan IKPA TA. 2022 ini diselenggarakan selama 3 (tiga) hari sejak tanggal 22 – 24 Februari 2023 yang dibuka oleh Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI, Wisnu Nugroho Dewanto.
-
Dalam sambutannya, Wisnu menyampaikan bahwa berdasarkan data realisasi PNBP Kemenkumham TA 2020-2022, total persentase realisasi PNBP tahun 2021 mengalami penurunan dibandingkan tahun 2020. Namun jika dilihat dari nominal perolehan PNBPnya terjadi peningkatan dari TA.2020-2021 sebesar 8,4%. Pada tahun 2022 terjadi peningkatan perolehan PNBP yang signifikan, hal ini disebabkan oleh kondisi pandemi yang berangsur membaik sehingga pergerakan masyarakat dan perekonomian mulai berjalan kembali normal.
Selain itu, beliau juga menyampaikan beberapa langkah-langkah strategis pelaksanaan anggaran tahun 2023 antara lain:
- Segera lakukan percepatan realisasi anggaran sesuai target penyerapan anggaran per triwulan terutama bagi satuan kerja yang menggunakan sumber dana PNBP agar segera merealisasikan MP yang telah disetujui;
- Lakukan penyesuaian halaman III DIPA (RPD) berdasarkan rencana kegiatan dan gunakan RPD sebagai dasar pencairan serta antisipasi agar deviasi RPD dengan pencairan tidak lebih dari 5%;
- Segera siapkan dokumen untuk anggaran yang masih diberikan catatan (tanda blokir diluar automatic adjustment) dan selesaikan pada Triwulan I;
- Lakukan Perbaikan Perencanaan dengan mereviu DIPA secara periodik dan memperhatikan PMK No.199 Tahun 2021 tentang Tata Cara Revisi Anggaran serta Revisi DIPA 1 kali per triwulan;
- Pastikan pengadaaan barang/jasa yang sifatnya sekaligus dan nilainya di bawah Rp200juta diselesaikan pada Triwulan I dan melakukan pendaftaran kontrak ke KPPN maksimal 5 hari kerja;
- Gunakan UP/TUP secara efektif dan efisien dengan mempercepat revolving paling sedikit 100% dalam 1 bulan;
- Lakukan pengisian Capaian Output setiap bulan secara akurat (maks. 5 hari kerja bulan berikutnya).
- Unit Utama dan Kanwil untuk melakukan pengawasan dan pengarahan pelaksanaan langkah-langkah peningkatan IKPA secara aktif serta memberikan teguran kepada satuan kerja yang tidak mencapai target per triwulan