Bandung, NAWACITAPOST.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) pada pagi hari ini menerima kunjungan kerja oleh Panitia Khusus (Pansus) 37 DPRD Kota Bekasi di ruang rapat Ismail Saleh. Kedatangan Tim Pansus DPRD Bekasi ini dilaksanakan dalam rangka harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendidikan Pancasila & Wawasan Kebangsaan serta Raperda tentang Penanaman Modal (Rabu, 08/02/2023).
Dari ruang rapat, Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari bersama dengan Kepala Subbidang FPPHD Suhartini dan para Perancang Peraturan Perundang – Undangan Kanwil Jabar menerima kedatangan tim Pansus 37 yang dipimpin oleh Ketua Pansus Abdul Muin Hafied.
Dalam rapat harmonisasi ini tim Pansus menyampaikan maksud dan tujuan disusunnya Raperda Wawasan Kebangsaan dan Raperda Penanaman Modal ini. Di sini disampaikan bahwa tim Pansus ingin memasukan pelajaran Pancasila & Wawasan Kebangsaan pada pendidikan di tingkat SD dan SMP, adapun terkait tujuan penysusunan Raperda Penanaman Modal adalah untuk menyelaraskan Perda yang ada dengan UU Cipta Kerja yang baru disahkan.
Dalam penjelasan oleh Perancang Ahli Madya Nevrina Hastuti disampaikan bahwa Pemerintah Daerah memiliki kewenangan terbatas karena yang berwenang dalam menentukan kurikulum adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sementara itu kewenangan Pemerintah Daerah terbatas pada mengatur muatan lokal dan pendidikan informal yang sejalan dengan kurikulum yang ada.
Sementara dalam penjelasan terkait Raperda Penanaman Modal disampaikan bahwa terkait tenaga kerja dijelaskan bahwa Raperda ini hanya bisa menganjurkan kepada para pengusaha bidang industri dan pariwisata untuk mengutamakan memperkerjakan pekerja lokal daripada pekerja luar, dan Pemda tidak bisa mengatur persentase rasio tenaga kerja lokal dengan tenaga kerja luar.
Dalam masukannya kepada tim Pansus, Nevrina menyarankan agar Raperda ini tidak hanya sekedar penanaman modal tetapi juga terkait pemberian pelatihan dan keterampilan untuk tenaga kerja lokal sehingga perusahaan juga bisa diuntungkan melalui tenaga kerja lokal yang diutamakan tersebut.
Menambahkan dalam menutup kegiatan ini, Kabid Lina berharap dengan disahkannya Raperda ini bisa memperkuat persatuan bangsa dan menekan intoleransi di masyarakat daerah.