Kamis, 4 Juni 2026

Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Pimpin Konsultasi Teknis ke Balitbang Hukum dan HAM

Photo Author
safrianasyahra, Nawacita Post
- Jumat, 3 Februari 2023 | 11:05 WIB

Jakarta, NAWACITAPOST.COM  - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten melaksanakan Konsultasi Teknis terkait Pelaksanaan kegiatan di Tahun Anggaran 2023 bertempat di Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM RI pada 02 Februari 2023.

Tim dari Kanwil Kemenkumham Banten dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Meidy Firmansyah serta diikuti oleh diwakili oleh Kepala Subbidang Pengkajin, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM dan Kepala Subbidang Pemajuan HAM serta JFU pada Bidang HAM. Kehadiran tim diterima langsung oleh Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM RI, Jonny Pesta Simamora.

“Kunjungan Kami ke Balitbang Hukum dan HAM pada hari ini guna melakukan konsultasi teknis terkait pelaksanaan tugas dan fungsi serta target kinerja yang harus dipenuhi divisi pelayanan hukum dan HAM khususnya Bidang HAM di tahun 2023 ini,” ujar Meidy saat dimintai keterangan.

Dari konsultasi teknis diketahui bahwa pada tahun 2023 ini kegiatan Analisis Kebijakan dengan pemanfaatan aplikasi SIPKUMHAM tidak masuk kedalam target kinerja karena aplikasi SIPKUMHAM sedang di evaluasi oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM RI. Meskipun demikian, tetap dilakukan pelaporan secara berkala.

Menanggapi, Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM RI, Jonny Pesta Simamora mengatakan rasa terima kasihnya atas kehadiran tim dari Kanwil Kemenkumham Banten.

"Kami sangat berterima kasih atas kedatangan dari Kantor Wilayah dalam menunjang kinerja Balitbang Hukum dan HAM karena capaian kinerja di Kanwil akan menjadi capaian kinerja Balitbang. Sehingga jika ada permasalahan/kendala silahkan berkoordinasi dengan tim pusat, kami juga akan melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan tugas dan fungsi kami," ujar Jonny (Humas Kemenkumham Banten)

Editor: safrianasyahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini