Kamis, 4 Juni 2026

Lapas Sukabumi Turut Implementasikan Nilai-Nilai Budaya dan Kearifan Lokal

Photo Author
tantitamara, Nawacita Post
- Kamis, 2 Februari 2023 | 14:15 WIB
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sukabumi menggelar apel pencanangan pelestarian nilai-nilai budaya dan kearifan lokal di lingkungan kerja Lapas Sukabumi
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sukabumi menggelar apel pencanangan pelestarian nilai-nilai budaya dan kearifan lokal di lingkungan kerja Lapas Sukabumi

Sukabumi, NAWACITAPOST.COM – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sukabumi menggelar apel pencanangan pelestarian nilai-nilai budaya dan kearifan lokal di lingkungan kerja Lapas Sukabumi pada Rabu (1/02/2023) yang bertempat di Lapangan Serbaguna Lapas Sukabumi.


Apel pencanangan kali ini dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Sukabumi, Christo Toar dan diikuti oleh seluruh petugas Lapas Sukabumi dengan menggunakan pakaian adat sunda. Christo mengatakan kegiatan ini juga sebagai bentuk mewujudkan dan melestarikan nilai nilai-nilai adat sunda di Lapas Sukabumi.


-

"Kegiatan hari ini dilaksanakan dalam rangka melestarikan nilai-nilai budaya adat sunda sesuai dengan perintah Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat," ujar Christo.

Selain itu, dasar pelaksanaan apel pencanangan ini juga berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Nomor W.11.UM.01.01-1020 tanggal 17 Januari 2023 Perihal Pelestarian Nilai-Nilai Budaya Dan Kearifan Lokal di Lingkungan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.


-


Adanya hal ini kedepannya setiap hari rabu di Lapas Sukabumi akan menggunakan pakaian adat sunda dan bahasa sunda sebagai wujud mengimplementasikan Nilai-Nilai Budaya dan Kearifan Sunda dengan tema "Rebo Nyunda".


"Harapan kami melalui kegiatan rabu nyunda ini, adat-adat sunda semakin bisa dilestarikan, kemudian para generasi muda bisa mengingat dan mengetahui lagi nilai adat di Tanah Pasundan ini," tambah Christo.

Editor: tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini