Selasa, 2 Juni 2026

Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Atau Janji Pejabat Administrasi dan Fungsional Keimigrasian, Kakanwil : Tingkatkan Etos Kerja

Photo Author
Vanessa, Nawacita Post
- Rabu, 18 Januari 2023 | 13:17 WIB

Palu, NAWACITAPOST.COM - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Budi Argap Situngkir, melantik Pejabat Administrasi dan Fungsional Keimigrasian di Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah. Didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi, Raymond J.H. Takasenseran dan Kepala Divisi Pemasyarakatan, Ricky Dwi Biantoro, hadir pula Para Kepala Unit Satuan Kerja se-kota Palu dan segenap ASN Kanwil Kemenkumham Sulteng.

BACA JUGA : Kepala LPKA Palu Hadiri Pelantikan Pejabat Administasi dan Analis Keimigrasian di Jajaran Kemenkumham Sulteng

Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil melantik 5 (lima) orang Pejabat Administrasi dan Fungsional Keimigrasian diantaranya:

1. Irwan Saud, S.T. sebagai Kepala Subbidang Perizinan Keimigrasian;

2. Ade Rahmat, S.H., M.Si. sebagai Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian;

3. Masagus Mochamad Ivans, S.E., M.Si. sebagai Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian;

4. Cardtar Ronald, S.E. sebagai Kepala Sub Seksi Status Keimigrasian;

5. Jasrin, S.Kom. Analis Keimigrasian Ahli Pertama.

Hadir pula Rohaniwan dari Kementerian Agama Sulawesi Tengah untuk pengambilan sumpah jabatan, Rohaniwan Agama Islam, H. Sofyan Arsyad S.Pd.I., M.Si. dan Rohaniwan Agama Kristen, Kaleb Tokii, S.Sos., M.Si.

Dalam sambutannya, Kakanwil mengucapkan selamat bergabung di keluarga besar Kanwil Kemenkumham Sulteng kepada pejabat yang baru dilantik, Jabatan itu datang dan pergi, menjadi pilihan kita menerimanya atau tidak.

"Hidup adalah pilihan, banyak yang menginginkan berada di posisi/jabatan kita saat ini. Jadi tolong dilaksanakan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab", ungkap Kakanwil.

Sebagai penutup, Kakanwil beserta Jajaran memberi ucapan selamat kepada Pejabat yang dilantik.

(HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG)

Editor: Vanessa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini