Jumat, 5 Juni 2026

Tutup Tahun 2022, Ini Capaian Keimigrasian Sulsel

Photo Author
safrianasyahra, Nawacita Post
- Minggu, 1 Januari 2023 | 13:10 WIB

Makassar, NAWACITAPOST.COM - Mengakhiri tahun 2022, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkumham Sulsel), Liberti Sitinjak mengatakan (31/12), tahun ini jajaran UPT Keimigrasian di Sulsel telah melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan dan pengawasan keimigrasian dengan baik melalui peningkatan sarana-inovasi pelayanan, kerjasama, dan sinergi lintas lembaga vertikal maupun daerah.

Baca Juga: Kemenkumham Sulsel Apresiasi Kepala BHP Makassar Yang Memasuki Masa Purna Bakti

UPT Keimigrasian dibawah Subkoordinasi Kanwil Sulsel terdiri dari Tiga Kantor Imigrasi masing masing di Makassar, Parepare, dan Palopo, serta satu Rumah Detensi Imigrasi di Bollangi, Kab. Gowa.

Kakanwil Liberti Sitinjak menguraikan untuk dokumen Paspor RI di 3 Kantor Imigrasi seluruhnya telah diterbitkan 92.625 dokumen, dengan rincian pada Imigrasi Makassar 48.113 dokumen, ULP Imigrasi Makassar 20.908 dokumen, Imigrasi Parepare 15.024 dokumen, dan Imigrasi Palopo 8.580 dokumen. Jumlah ini jauh lebih banyak dibanding tahun sebelumnya seiring dengan perubahan kebijakan pembatasan social perjalanan dari dan menuju luar negeri di masa transisi pandemi ke endemi.

Sementara untuk pemberian izin tinggal orang asing di Sulsel seluruhnya sebanyak 4.802, terbagi atas Izin Tinggal Kunjungan (ITK) 3.806, Izin Tinggal Terbatas (ITAS) 954, dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) 42 dengan tujuan berbeda-beda, secara umum untuk wisata, bekerja, studi, dan kegiatan sosial.

Kemudian untuk tindakan penegakan hukum keimigrasian, telah dilakukan tindakan administrasi keimigrasian terhadap 10 orang WNA, masing-masing 1 WN Yaman oleh Imigrasi Makassar, 2 WN Malaysia oleh Imigrasi Parepare, 3 WN Malaysia oleh Imigrasi Palopo, dan 4 orang masing-masing WN Thailand, Turki, Myanmar dan Belanda.

-
Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Sulsel, Jaya Saputra menambahkan sejumlah kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi terkait layanan keimigrasian di Tahun 2022 yang telah diimplementasikan di Sulsel seperti yang dituangkan dalam Permenkumham No.18/2022 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Peraturan ini menjelaskan perihal masa berlaku paspor yang semula 5 tahun berubah menjadi 10 tahun diperuntukan bagi WNI berusia 17 Tahun ke atas atau sudah menikah.

Lanjut Jaya, Kebijakan keimigrasian lainnya terkait penyederhanaan birokrasi untuk mempermudah dan mempercepat layanan izin tinggal orang asing guna mendukung kebijakan peningkatan investasi asing ke dalam negeri dimana saat ini alur permohonan dapat dikoordinir langsung oleh UPT.

Editor: safrianasyahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini