Blitar, NAWACITAPOST.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar melalui Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Kabupaten Blitar bersama Bea Cukai Blitar menggelar Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai.
BACA JUGA : Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Blitar Membuka Pelatihan Pelatih Saksi, Berpesan Saksi Pemilu Berani dan Elegan
-
Kegiatan sosialisasi yang memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2022 dibuka secara resmi oleh Camat Ponggok Purwanto,bertempat di kantor Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar, pada Senin 28/11/2022
Dalam pelaksanaannya Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Satpol PP Kabupaten Blitar bersama Bea Cukai Blitar yang juga sebagai narasumber. Kegiatan sosialisasi dihadiri undangan dari Muspika, perangkat Desa serta perwakilan pedagang penjual rokok seluruh Desa se-Kecamatan Ponggok.
Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Satpol PP Kabupaten Blitar serta Bea Cukai memberikan pengarahan kepada para undangan terkait ketentuan tentang Perundang-undangan di bidang Cukai, baik sanksi bagi penjual serta menghimbau agar tidak mengedarkan atau menjual rokok ilegal.
Terpisah, Kasat Pol PP Kabupaten Blitar Rustin Tri Setyo Budi mengatakan pelaksanaan kegiatan sosialisasi ketentuan di Bidang Cukai, diharapkan kepada warga masyarakat bisa memahami ketentuan dalam menjual rokok ilegal,serta sanksi yang akan diterima apabila mengedarkan rokok ilegal atau tanpa pita cukai.
Berharap, Saya menghimbau kepada warga masyarakat khususnya pelaku usaha atau pedagang untuk tidak memperjual belikan rokok polos atau ilegal", pungkasnya.
Penulis : Frins Maurins