Jumat, 5 Juni 2026

Tingkatkan Layanan Kenotariatan di Wilayah, Kanwil Kemenkumham Sumut Lakukan Koordinasi di Mandailing Natal

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Kamis, 24 November 2022 | 19:55 WIB

Mandailing Natal, NAWACITAPOST.COM - Salah satu tugas dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM adalah terkait dengan pembinaan kepada Notaris. Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik yang diangkat dan dilantik oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga: Kakanwil Imam Suyudi Pimpin Tim Paparkan Capaian Kinerja Kanwil Kemenkumham Sumut

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara yang dalam hal ini diwakili oleh Kasubbid Pelayanan AHU, Surya Darma beserta tim melakukan koordinasi ke Kabupaten Mandailing Natal, tepatnya dengan melakukan beberapa kunjungan ke kantor Notaris. (24/11). Adapun tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah salah satunya untuk mengetahui tentang penggunaan aplikasi Sipoltak yang merupakan produk dari Kanwil Kemenkumham Sumut terkait dengan pelaporan bulanan Notaris yang telah dilakukan secara online, diketahui bahwa penggunaaan aplikasi Sipoltak tersebut sangat bermanfaat terkait dengan pelaporan bulanan Notaris.

Selain itu untuk mengetahui permasalahan yang dihadapi Notaris terkait dengan penggunaan aplikasi AHU Online. Tidak ditemukan permasalahan terkait dengan penggunaan aplikasi Sipoltak, namun Notaris mengeluhkan terkait lamanya penanganan permasalahan yang dikirimkan Notaris melalui website AHU Online. Pada kesempatan ini juga tim menyampaikan terkait dengan layanan Apostille yang merupakan bentuk layanan baru di Ditjen AHU terkait dengan legalisasi tanda tangan dokumen yang akan dibawa ke luar negeri.

-


Dengan dilaksanakannya kunjungan ini diharapkan dapat mengetahui permasalahan Notaris terkait penggunaan layanan AHU demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini