Banjarmasin, NAWA CITAPOST.COM - Dalam rangka memperkuat fungsi pengawasan orang asing di wilayah Kalimantan Selatan, Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin menggelar Rapat Koordinasi Penguatan Fungsi Pengawasan Keimigrasian di wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin. Giat yang dilaksanakan di Hotel Fugo, Banjarmasin, ini diikuti oleh anggota Timpora yakni Instansi-instansi terkait, seperti instansi vertikal dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Baca Juga: Imigrasi Banjarmasin Pacu Semangat Ciptakan Zona Integritas
Pengawasan keimigrasian sendiri berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dalam Pasal 66 meliputi pengawasan terhadap warga negara Indonesia yang memohon dokumen perjalanan, keluar atau masuk Wilayah Indonesia, dan yang berada di luar Wilayah Indonesia; dan pengawasan terhadap lalu lintas Orang Asing yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia.
Giat tersebut diawali dengan paparan laporan kegiatan terrsebut dari Kepala Divisi Keimigrasian, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan, Junita Sitorus. Kemudian sambutan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Lilik Sujandi. Lilik mengatakan pentingnya investasi asing untuk kemajuan ekonomi Indonesia namun tetap harus tetap berprinsip pada asas kemanfaatan bagi negara.
Dalam kesempatan tersebut, Lilik juga membuka secara resmi giat Rapat Koordinasi tersebut. Turut hadir Analis Keimigrasian Ahli Utama pada Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai narasumber, yakni Sarno Wijaya dan Yudi Kurniadi. Sarno Wijaya menjelaskan terkait kebijakan keimigrasian tentang pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas rumah kedua/second home visa. Sementara Yudi Kurniadi memaparkan pengawasan keimigrasian terkait second home visa.
Selain itu, Kepala Pelayanan Hukum, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan, Ngatirah, memaparkan terkait pelaksanaan PP 21 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia berkaitan dengan keberadaan warga negara asing di wilayah Kalimantan Selatan. Dalam giat rapat koordinasi ini juga dilaksanakan sesi diskusi interaktif dengan para audiens yang hadir.