Jakarta, NAWACITAPOST.COM - Stop TB Partnership Indonesia (STPI) melaksanakan kegiatan diseminasi Policy Brief mengenai “Jaminan Sosial Bagi Orang Terdampak Tuberkulosis Resisten Obat (TBC RO) Kedalam Program Keluarga Harapan (PKH)” pada hari Selasa, 20 September 2022 secara virtual.
Acara tersebut dimulai dengan pembukaan dan sambutan oleh dr. Nurul Luntungan selaku ketua Yayasan Stop TB Partnership Indonesia.
Nurul Luntungan menyampaikan pentingnya dukungan finansial untuk orang dengan TBC RO, bahwa lama pengobatan TBC Resisten Obat adalah 2 tahun, dan dapat dibayangkan jika pasien tersebut adalah seorang Ayah atau seorang Ibu yang berperan sebagai tulang punggung keluarga.
"Sebetulnya ada harapan untuk orang-orang dengan TBC-RO supaya mereka dapat mendapatkan dukungan serta insentif financial agar dapat menyelesaikan pengobatannya sampai tuntas tanpa harus jatuh miskin," ujar Nurul Luntungan dalam acara webinar secara virtual.
Ketentuan mendapatkan bantuan bagi orang yang terkena penyakit TBC-RO ialah berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 67 tahun 2021 yang menjelaskan bahwa semua Kementerian harus ikut berperan aktif dalam memutus mata rantai TBC.
"Sesuai dengan mandat di Perpres No. 67 tahun 2021, tertulis jelas semua sektor termasuk diluar Kementerian Kesehatan perlu terlibat apabila Indonesia ingin mengeliminasi TBC 2030,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Mewakili Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia. Prof. Dr. Muhadjir Effendy, M.A.P, Bapak Andi Megantara, Ph.D, selaku Deputi Koordinasi Bidang Peningkatan Kesejahteraan Sosial menjelaskan Pemerintah pusat, pemerintah daerah serta masyarakat setidaknya harus bekerjasama.
"Sesuai dengan pasal 24 dan pasal 29 Perpres No. 67 tahun 2021 yaitu Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kemendes PDTT, Bappenas, Pemda Provinsi serta Kabupaten dan Kota termasuk dengan organisasi masyarakat termasuk Organisasi Penyintas TBC tentunya akan berperan strategis dalam memastikan dukungan psiko-sosioekonomi pada pasien TBC,” ucapnya
Ninik Annisa mewakili tim peneliti serta STPI menerangkan bahwa TBC RO merupakan penyakit katastropik yang dapat menyebabkan pasien dan keluarganya jatuh ke dalam kemiskinan.
Waktu pengobatan dan penyembuhan selama 24 bulan memerlukan pembiayaan yang tidak sedikit.
Meskipun pelayanan medis disediakan gratis oleh Pemerintah, lanjut Ninik, penanganan TBC RO juga memerlukan pembiayaan yang tidak sedikit sehingga mengakibatkan 81% orang dengan TBC RO mengalami kondisi katastropik.
"Kami menemukan bahwa 77% responden pasien TBC RO berada dalam kondisi miskin (54% miskin dengan penghasilan dibawah 2 juta per bulan, 23% rentan miskin dengan penghasilan 2-3 juta per bulan). Namun, pada tahun 2020 hanya 23% yang pernah menerima program Program Keluarga Harapan (PKH) saat pasien TBC dimasukkan sebagai penerima program tersebut," paparnya.
Salah satu alternatif yang dapat memfasilitasi Orang Terdampak TBC RO ini, lanjutnya, adalah Jaminan Sosial berupa Conditional Cash Transfer (CCT). Program CCT yang telah tersedia saat ini adalah Program Keluarga Harapan (PKH).
Selain PKH, program lain yang dapat mendukung antara lain Program Indonesia Sehat (Kartu Indonesia Sehat/ BPJS Kesehatan), Program Sembako, Program Kewirausahaan Sosial (Prokus), dan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH). Alternatif jaminan sosial lainnya adalah CCT khusus yang baru dan berbeda dengan PKH yang telah ada.
Untuk menyediakan Jaminan Sosial bagi Orang Terdampak TBC RO, Ninik menambahkan bahwa para pemangku kepentingan perlu duduk bersama antara (Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial) dalam memutuskan kebijakan ini.
"Sinergi dan kolaborasi ini mencakup integrasi basis data, teknis persiapan, pelaksanaan, dan monitoring evaluasi. Policy Brief ini mendorong adanya penyusunan Peraturan Menteri Sosial tentang pemberian jaminan sosial bagi orang terdampak TBC RO yang setidaknya memuat beberapa hal," ungkapnya.
Diantaranya ialah 1. Pemberian Jaminan Sosial bagi orang terdampak TBC RO yang dilaksanakan setiap bulan;
2. Bentuk pemberian jaminan sosial, yaitu program berbasis CCT yang dapat mengakomodir kebutuhan orang dengan TBC RO;
3. Penguatan pendamping program jaminan sosial dalam hal TBC RO dan tatacara verifikasi kondisionalitas peserta penerima jaminan sosial;
Pembinaan, pengawasan dan evaluasi program jaminan sosial bagi orang.
4. terdampak TBC RO dilakukan berjenjang di tingkat daerah dilakukan oleh dinas sosial dan dinas kesehatan di tingkat nasional dilakukan oleh kementerian sosial dan kementerian kesehatan.