Kamis, 4 Juni 2026

Rutan Kelas IIB Natal Kanwil Kemenkumham Sumut Berikan Hak Integrasi Bebas Murni Kepada 1 Orang Warga Binaannya

Photo Author
Vanessa, Nawacita Post
- Kamis, 25 Agustus 2022 | 20:21 WIB

Natal, NAWACITAPOST.COM - Setelah mempertanggungjawabkan perbuatannya di Rutan Natal, WBP a.n SS kini sudah diperbolehkan bebas melalui program Hak Integrasi Bebas Murni. Kamis, 25 Agustus 2022.

Dimana sebelumnya yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana Narkotika, yang mana seperti kita ketahui Narkoba merupakan penyakit yang sudah sangat merajalela di masyarakat.

Setelah menjalani proses pembinaan di Rutan Kelas IIB Natal, SS mengaku sudah banyak perubahan pada dirinya, dimana dia sudah tidak bergantung lagi kepada barang haram tersebut.

Petugas Rutan Natal sendiri berpesan agar SS semakin mendekatkan diri kepada Tuhan dan membentengi diri dari pergaulan negatif dengan melakukan kegiatan yang positif.

(Humas Rutan Natal)

Editor: Vanessa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini