Natal, NAWACITAPOST.COM - Setelah mempertanggungjawabkan perbuatannya di Rutan Natal, WBP a.n SS kini sudah diperbolehkan bebas melalui program Hak Integrasi Bebas Murni. Kamis, 25 Agustus 2022.
Dimana sebelumnya yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana Narkotika, yang mana seperti kita ketahui Narkoba merupakan penyakit yang sudah sangat merajalela di masyarakat.
Setelah menjalani proses pembinaan di Rutan Kelas IIB Natal, SS mengaku sudah banyak perubahan pada dirinya, dimana dia sudah tidak bergantung lagi kepada barang haram tersebut.
Petugas Rutan Natal sendiri berpesan agar SS semakin mendekatkan diri kepada Tuhan dan membentengi diri dari pergaulan negatif dengan melakukan kegiatan yang positif.
(Humas Rutan Natal)