Kamis, 4 Juni 2026

900 WBP Lapas Tenggarong Terima Remisi HUT RI

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Kamis, 18 Agustus 2022 | 11:23 WIB

Tenggarong, NAWACITAPOST.COM - Sebanyak 900 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tenggarong mendapat remisi pada HUT ke-77 Republik Indonesia (RI), Rabu (17/8/2022).

Baca Juga: Lapas Tenggarong Turut Meriahkan Ajang Sepak Bola Liga Pengayoman Dan Friendly Match




Disampaikan Kalapas Kelas II A Tenggarong, Agus Dwirijanto, dari 900 WBP tersebut, hanya sembilan WBP yang mendapat Remisi Umum (RU) II atau langsung bebas menjalani pidana penjara.








Dirincikan lagi, hanya tiga WBP yang akan langsung bebas karena telah membayar subsider atau denda. Enam orang sisanya tidak membayar denda dan harus menjalani sisa masa pidana kurungan sesuai putusan pengadilan. “Menjalani pidana kurungan sesuai yang diputuskan di pengadilan, masing-masing beda masa kurungannya,” bebernya.

-









Sisanya sebanyak 891 WBP mendapatkan RU I atau pengurangan masa tahanan. Kata Agus, kasus terbanyak penerima remisi didominasi tindak kasus narkotika. Dia menyebut, sebanyak 75 persen kasus di Kabupaten Kukar merupakan kasus penyalahgunaan narkoba.








Kasus terberat yang mendapat remisi kali ini berasal dari kasus perlindungan anak karena remisi pun sebenarnya bisa diajukan asalkan WBP tersebut telah memenuhi persyaratan, baik administratif mau pun substantif. “Ada (WBP) yang 13 tahun (menjalani kurungan penjara) dapat remisi,” sebutnya.








Kemudian, sebanyak 276 WBP Lapas Perempuan Kelas II A Tenggarong juga memperoleh remisi. Dengan rincian RU II lima orang dan RU I sebanyak 271 orang. “Tapi RU II tidak bebas langsung karena belum bayar subsider. Nnti bayar denda dulu kalau mau bebas. Tapi kalau tidak dia dikenakan denda kurungan,” tutur Kalapas Perempuan Kelas II A Tenggarong, Tri W.

-









Selanjutnya, ada 49 Anak Didik (Andik) di Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Samarinda yang ada di Tenggarong yang juga mendapatkan remisi pada momen HUT RI tahun ini.








Kepala LPKA Kelas II Samarinda, Mudo Mulyanto merincikan, ada tiga orang andik yang mendapatkan RU II dan akan bebas hari ini. Kemudian RU I ada yang mendapat remisi satu bulan bagi 27 andik, 11 andik dapat remisi dua bulan, dan tiga andik mendapat remisi tiga bulan.








“Perlakuannya beda untuk syarat substantif sama administratif juga beda. Kalau dewasa harus sudah menjalani pidana 6 bulan minimal. Kalau yanb anak-anak minimal 3 bulan. Andik biasanya ndak ada subsider, diganti dengan pelatihan kerja,” tutupnya.



Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini