Denpasar, NAWACITAPOST.COM - Senin, (30/5/2022) Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito menghadiri rapat koordinasi Pembahasan Rekomendasi Paspor dan Masalah Lainnya Terkait Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Dalam rapat koordinasi lintas instansi ini Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai menyampaikan bahwa syarat penerbitan paspor antara lain E-KTP, KK, dan Akta Lahir, namun untuk PMI ditambahkan syarat berupa surat rekomendasi dari Disnaker dalam satu provinsi sebagai upaya perlindungan terhadap calon PMI.
-