Kamis, 4 Juni 2026

Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumut Ikuti Pencanangan Lembaga P2HAM

Photo Author
Vanessa, Nawacita Post
- Senin, 30 Mei 2022 | 16:16 WIB

Padangsidimpuan, NAWACITAPOST.COM - Kalapas Padangsidimpuan, Indra Kesuma, A.Md.IP., SH., MH beserta jajaran mengikuti kegiatan pencanangan Lembaga Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) secara virtual zoom. Senin, (30/05/2022).


Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktur Jenderal HAM dan Kanwil Kemenkumham Sumut ini bertujuan untuk terus dorong terciptanya pelayanan publik berbasis HAM di seluruh satuan kerja dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.


Dalam sambutannya, Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi menjelaskan bahwa Permenkumham Nomor 2 Tahun ini diperluas ruang lingkup pelaksanaannya dimana berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2018 yang lama dilaksanakan hanya di Unit Pelaksana Teknis saja, untuk Permenkumham yang baru ruang lingkup P2HAM harus dilaksanakan di semua Unit Kerja di Kementerian Hukum dan HAM.


"Seluruh Unit Kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM harus dapat melaksanakan pelayanan publik berbasis HAM sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2022 yang selaras dengan prinsip-prinsip HAM," tutur Mualimin.


Sementara itu, Penyuluh Hukum Ahli Madya, Olivia Dwi Ayu Qurbanningrum, S.Sos., M.Si., yang menjadi pembicara kunci sekaligus Koordinator Diseminasi dan Penguatam HAM Wilayah II menyampaikan bahwa peraturan yang baru ini ditetapkan sebagai acuan dalam meningkatkan kualitas layanan publik di lingkup Kementerian Hukum dan HAM dapat sesuai dengan prinsip-prinsip HAM.



Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM ini, seluruh Unit Kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM wajib melaksanakan Pelayanan Publik Berbasis HAM sesuai yang diatur dalam Permenkumham dimaksud.


(Humas Lapasid)

Editor: Vanessa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini