Sipirok, NAWACITAPOST.COM - Rutan Kelas IIB Sipirok Ikuti Kegiatan Sosialisasi Disiplin Pegawai Negeri Sipil UPT Pemasyarakatan Se-Tabagsel. Senin, (23/05/2022)
Bertempat di aula Lapas Kelas IIB Padang Sidimpuan, Tim Inspektorat Wilayah V Kemenkumham menggelar Sosialisasi Displin PNS UPT Pemasyarakatan Se-Tabagsel. Rutan Sipirok yang diwakili langsung oleh Ka. Rutan Sipirok, Jepri Ginting bersama dengan pejabat struktural turut menghadiri kegiatan dimaksud.
Sosialisasi ini membahas tentang Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.94 Tahun 2021 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil. Sebagaimana yang disampaikan oleh narasumber yaitu Marasidin, bahwa Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS ini antara lain memuat kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran.
Penjatuhan Hukuman Disiplin dimaksudkan untuk membina PNS yang telah melakukan pelanggaran, agar yang bersangkutan mempunyai sikap menyesal dan berusaha tidak mengulangi serta memperbaiki diri pada masa yang akan datang.
Melalui kegiatan sosialisasi yang diikuti oleh seluruh perwakilan UPT Pemasyarakatan Se-Tabagsel yang menangani urusan layanan kepegawaian diharapkan mampu mengupgrade ilmu dan wasawan terbaru dalam bidang disiplin pegawai sehingga proses penjatuhan hukuman disiplin dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Humas Rutan Sipirok)